Agar Tidak Kena Tilang, Baca Dulu 5 Ketentuan Modifikasi untuk Mobil Box
Agar Tidak Kena Tilang, Baca Dulu 5 Ketentuan Modifikasi Untuk Mobil Box -freepik-freepik
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Saat ini keberadaan kedai-kedai berjalan yang menjual berbagai makanan, baju, serta perabotan semakin umum dijumpai.
Tidak hanya kerap parkir di perumahan-perumahan padat penduduk, toko berjalan yang kerap dibuat dengan melakukan modifikasi mobil box ini juga sering ditemui di tempat-tempat yang sering menjadi tempat berkumpul anak muda.
Selain menjadi tren, kemunculan mobil-mobil modifikasi ini juga membuka peluang bisnis baru yang patut dipertimbangkan.
BACA JUGA:Agar Transmisi CVT Tetap Oke, Lakukan Tindakan Ini Sob!
Sifatnya yang mudah berpindah-pindah tentu sangat menguntungkan bagi pemiliknya karena akan mempermudah dalam mencari konsumen serta tidak perlu memikirkan tentang biaya sewa tempat yang sangat mahal terutama di kota-kota besar seperti di Jakarta, Surabaya dan sekitarnya.
Selain lebih praktis, tren kedai berjalan semacam ini juga bisa menimbulkan tren-tren terbaru seperti tren makanan atau minuman baru atau tempat wisata kuliner model baru.
Hal ini selain meningkatkan peningkatan asli daerah (PAD) juga bisa membangun hubungan sosial dengan masyarakat lain.
Tips Agar Tidak Ditilang
Walaupun mobil box termasuk mobil milik pribadi tapi ternyata memodifikasinya menjadi kedai atau tempat berjualan bisa mengakibatkan kalian ditilang oleh polisi.
Memodifikasi mobil untuk berjualan biasanya akan dianggap sebagai pelanggaran karena sejatinya mobil terutama mobil box bukan digunakan untuk tujuan tersebut.
Walaupun kemungkinannya kecil tapi hal tersebut bisa saja terjadi pada kalian jika kalian tetap nekat memodifikasinya tanpa memahami peraturannya lebih dulu.
Memodifikasi mobil jenis pick up atau mobil box kerap dilakukan untuk menarik pelanggan terutama jika kendaraan yang digunakan terkesan kuno dan tidak menarik.
Selain untuk menarik pembeli, modifikasi juga dilakukan untuk memaksimalkan ruangan yang tersedia sehingga penjual bisa leluasa berdagang.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-