Agar Tidak Kena Tilang, Baca Dulu 5 Ketentuan Modifikasi untuk Mobil Box

Agar Tidak Kena Tilang, Baca Dulu 5 Ketentuan Modifikasi untuk Mobil Box

Agar Tidak Kena Tilang, Baca Dulu 5 Ketentuan Modifikasi Untuk Mobil Box -freepik-freepik

BACA JUGA:Review Game Infinity Strash: Dragon Quest The Adventure Of Dai Cerita Yang Seru Untuk Diikuti

Namun, modifikasi inilah yang kerap dinilai tidak sesuai sehingga bisa ditegur atau ditilang polisi. Oleh karena itu, berikut beberapa tips agar mobil box modifikasi kalian bisa bebas dari tilangan.

1. Pelajari dan pahami aturan yang berlaku

Pada dasarnya memodifikasi kendaraan di Indonesia diatur dalam beberapa aturan hukum.

Secara hukum yang dimaksud memodifikasi kendaraan adalah perubahan tipe dimensi, mesin dan daya angkut kendaraan.

Jika dilihat berdasarkan penjelasan diatas, maka modifikasi mobil box untuk jualan jelas merupakan salah satu satunya.

BACA JUGA:Tak Terima Anaknya Dituding Jadi Orang Ketiga, Ibunda Salshabilla Adriani Angkat Bicara


Agar Tidak Kena Tilang, Baca Dulu 5 Ketentuan Modifikasi Untuk Mobil Box -freepik-freepik

Untuk mengatasinya, maka sangat disarankan jika kalian mempelajari tentang aturan-aturan lalu lintas secara lebih mendetail karena memodifikasi kendaraan sehingga membuatnya berpotensi untuk mengalami kecelakaan atau dinilai membahayakan orang lain bisa membuat kalian ditilang oleh polisi. 

2. Tidak melakukan modifikasi secara berlebihan

Masih terkait dengan aturan lalu lintas, mobil box yang dimodifikasi secara berlebihan sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

Sangat lazim ditemui dimana beberapa kendaraan yang digunakan untuk berjualan kerap menimbulkan kerumunan sehingga bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta memiliki muatan yang berlebihan. 

Selain itu, mengubah bentuk atau warna asli kendaraan juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

BACA JUGA:Ranty Maria Resmi Dilamar Ryan Wijaya di Tokyo

Kalian perlu izin dari kepolisian karena hal tersebut akan menyalahi keterangan yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang memiliki tanggung jawab hukum.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya