Biar Mengerti, Begini Mekanisme Sistem E-tilang yang Berlaku

Biar Mengerti, Begini Mekanisme Sistem E-tilang yang Berlaku

Biar Mengerti, Begini Mekanisme Sistem E-tilang yang Berlaku-onlyyouqj -freepik

BACA JUGA:Tak Mau Kalah dari Rizky Febian, Thariq Halilintar Siap Nikahi Aaliyah Massaid Secepatnya!

Anda akan dikirimi surat tilang oleh pihak kepolisian setelah dilakukan verifikasi kendaraan yang melanggar sebagai upaya penetapan sanksi, maksimal tiga hari setelah kejadian Anda terekam kamera CCTV melanggar peraturan lalu lintas.

Anda juga akan mendapat kiriman bukti foto pelanggaran. 

Bagi warga Jakarta yang merasa tidak melanggar atau ingin melakukan sanggahan, bisa melakukan konfirmasi melalui website www.etle-pmj.info maksimal lima hari setelah surat diterima. Sanggahan bisa diajukan bila saat kejadian berlangsung kendaraan Anda  dikendarai orang lain.

Atau kendaraan tersebut sudah bukan lagi milik Anda namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

BACA JUGA:Cukup Satu Kombinasi Bahan Alami Ini Pasti Bikin Masalah Pori-Pori Wajah Selesai


Biar Mengerti, Begini Mekanisme Sistem E-tilang yang Berlaku-rawpixel.com -freepik

Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Saat Anda mendapatkan surat tilang elektronik, Anda akan mendapatkan slip pembayaran denda sesuai sanksi pelanggaran serta kode virtual account BRI.

Denda harus Anda bayarkan melalui transfer BRI menggunakan kode virtual account yang diberikan.

Pembayaran tilang akan dikenai batas waktu yaitu selama dua minggu setelah slip tilang diberikan.

Jika selama batas waktu yang ditentukan, Anda tidak membayar, maka STNK akan diblokir untuk sementara.

BACA JUGA:Viral di Medsos! Belasan Kambing Berlarian di Tol MBZ, Ternyata Ini yang Jadi Penyebabnya

Blokir STNK bisa Anda buka kembali dengan cara mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri.

Siding ini merupakan sarana supaya Anda dapat menyanggah atau jika Anda memiliki argumen kuat untuk membela diri.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya