STNK Hilang? Jangan Panik, Ikuti Tips Ini

STNK Hilang? Jangan Panik, Ikuti Tips Ini

STNK Anda Hilang? Jangan Panik Ikuti Tips Dari Kami Ini-freepik-freepik


STNK Anda Hilang? Jangan Panik Ikuti Tips Dari Kami Ini-freepik-freepik

• KTP asli serta fotokopi sebagai bukti identitas diri

• BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan

• Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak/hilang.

• Rekomendasi Satlantas (Satuan Lalu Lintas)

BACA JUGA:8 Wisata Menarik di Malang yang Bisa Bikin Beban Pikiran Menghilang, Wajib Kamu Kunjungi!

• Surat pernyataan bermaterai

• Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain.

Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT

Setelah kalian menyiapkan semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat. 

Berikut adalah alur pengurusan sesuai peraturan terbarunya:

BACA JUGA:Lagi Jalani Pola Diet? Yuk Coba Bikin Infus Water Asam Jawa, Lemak Dijamin Langsung Rontok!

• Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor SAMSAT terdekat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan kalian. 

Pastikan kalian pergi ke SAMSAT yang merupakan SAMSAT Pusat atau SAMSAT Induk.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya