STNK Hilang? Jangan Panik, Ikuti Tips Ini
STNK Anda Hilang? Jangan Panik Ikuti Tips Dari Kami Ini-freepik-freepik
Ini bisa mencakup biaya pelayanan di kantor SAMSAT, biaya notaris (jika diperlukan), atau biaya administrasi lainnya yang dikenakan oleh pihak berwenang.
Cara Mengurus STNK yang Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Lalu, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang atas nama orang lain, misalnya keluarga atau teman? Untuk kasus tersebut, kalian bisa mengikuti panduan berikut:
• Buat Laporan Kehilangan
Pertama-tama, buat laporan kehilangan STNK tersebut di kantor polisi setempat.
Saat membuat laporan, biasanya pelapor perlu memberikan surat pengantar dari desa atau area tempat tinggal dan fotokopi STNK yang hilang jika ada.
• Legalisir Fotokopi BPKB
Legalitas kendaraan harus divalidasi dengan BPKB yang sah.
BACA JUGA:Syahrini dan Reino Barack Umumkan Kehamilan Anak Pertama di Usia Kandungan 7 Bulan!
Jika BPKB masih di tangan pihak leasing karena kendaraan masih dalam pembayaran kredit, kalian perlu menghubungi pihak leasing tersebut dan meminta legalisir fotokopinya.
Jika BPKB masih di pihak leasing, kalian juga perlu memiliki surat keterangan dari leasing yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut belum lunas dan masih dalam kepemilikan leasing.
Ini penting untuk membuktikan kepemilikan sah kendaraan.
• Siapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa
Selanjutnya, siapkan surat pernyataan dan surat kuasa yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan memberikan kuasa kepada kalian untuk mengurus penggantian STNK yang sudah ditandatangani pemilik asli beserta materai.
BACA JUGA:Jangan Panik! Jika Lampu Mobil Anda Tiba-tiba Mati, Ada Trik Khususnya Sob
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-