STNK Hilang? Jangan Panik, Ikuti Tips Ini

STNK Hilang? Jangan Panik, Ikuti Tips Ini

STNK Anda Hilang? Jangan Panik Ikuti Tips Dari Kami Ini-freepik-freepik

Jika STNK yang baru sudah diterima, simpan dengan aman bersama dengan BPKB dan dokumen kendaraan lainnya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi masalah yang serupa di masa depan.

BACA JUGA:Lady Nayoan Ngaku Tak Ada Lagi Rasa Curiga Setelah Rujuk Kembali dengan Rendy Kjaernett

Biaya untuk Mengurus STNK yang Hilang

Mengganti STNK hilang merupakan tindakan penting, dan tentu saja ada biaya yang terkait dengan proses ini. 

Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian terkait besaran biaya pengurusannya:

• Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan

• Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan

Selain biaya penggantian, kalian juga mungkin dikenai biaya pengesahan. 

BACA JUGA:Dapatkan Free Items Menarik! Buruan Klaim Kode Redeem Mobile Legend Rabu, 23 Mei 2024

Biaya pengesahan ini ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan kalian dan disesuaikan dengan peraturan terbaru.

Biaya pengesahan biasanya lebih rendah daripada biaya penggantiannya, yaitu:

• Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000

• Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000

Kemudian, kalian juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya tambahan. 

BACA JUGA:Keberuntungan Menanti! 6 Shio yang Diprediksi Akan Sukses di Bulan Juni 2024

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya