Polisi Amankan Kakak Beradik yang Tusuk Warga, Kesal Gara-gara Melempar Anjing Peliharaannya

Polisi Amankan Kakak Beradik yang Tusuk Warga, Kesal Gara-gara Melempar Anjing Peliharaannya

Polisi Amankan Kakak Beradik yang Tusuk Warga, Kesal Gara-gara Melempar Anjing Peliharaannya---Freepik

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Polisi telah berhasil mengamankan dua pria bernama AM (26) dan JF (22) yang melakukan tindakan kekerasan terhadap tetangga mereka.

Keduanya telah ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap seorang tetangga mereka. Korban, yang dikenal dengan inisial J (31), merupakan warga Kampung Pitara RT 3/RW 19, Pancoran Mas, Kota Depok.

Menurut Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi, insiden terjadi ketika korban dan keluarganya sedang berjalan di sekitar lingkungan pada Jumat, 14 Juni 2024.

Mereka digonggong oleh anjing peliharaan salah satu pelaku. Korban kemudian melempar batu ke arah anjing tersebut, memicu kemarahan pelaku.

BACA JUGA:Kasus Pornografi Merajalela, Polisi Minta Jangan Mudah Termakan Bujuk Rayu di Sosmed

"Kedua pelaku telah diamankan," ungkap Kompol Triharijadi dalam konfirmasinya kepada wartawan.

Motif dari tindakan penganiayaan dan penusukan ini diduga merupakan akibat dari perselisihan antar tetangga.

Pelaku merasa kesal karena anjingnya dilempari batu oleh korban, sehingga terjadilah pertengkaran verbal yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

"Perselisihan antartetangga telah terjadi. Awalnya korban lewat di depan rumah pelaku, kemudian anjing peliharaan pelaku menggonggong ke arah korban. Korban spontanitas melempar batu ke arah anjing tersebut," jelasnya.

"Pelaku merasa tidak terima dan hal itu berujung pada pertengkaran yang kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan," tambah Kompol Triharijadi.

BACA JUGA:Aneh! Linda Tiba-tiba Mengaku Tak Dekat dengan Vina Cirebon Dihadapan Polisi

Menurut Triharijadi, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Pasal penganiayaan berat dan pengeroyokan. Ancaman hukuman mencapai 5 hingga 7 tahun karena korban mengalami luka berat akibat tindakan kedua pelaku," tegasnya.

Kejadian ini memberikan peringatan bagi masyarakat untuk dapat mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik secara damai tanpa menimbulkan kekerasan.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya