Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Ikut Asuransi TPL, Apa Keuntungannya?

Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Ikut Asuransi TPL, Apa Keuntungannya?

Kendaraan Bermotor Sekarang Diwajibkan Ikut Serta Asuransi TPL---Pinterest

Asuransi wajib yang disebutkan dalam undang-undang ini bisa meliputi berbagai program Asuransi termasuk Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) yang berhubungan dengan kecelakaan di jalan raya, Asuransi kebakaran, serta Asuransi rumah tinggal yang melindungi dari risiko bencana.

Misalnya, asuransi tanggung jawab pihak ketiga akan melindungi pemilik kendaraan dari tuntutan hukum jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerugian pada orang lain.

Asuransi kebakaran, di sisi lain, akan memberikan perlindungan finansial jika properti mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Selain itu, asuransi rumah tinggal akan memberikan jaminan terhadap kerugian yang disebabkan oleh bencana alam, seperti gempa bumi atau banjir sehingga pemilik rumah tidak perlu khawatir tentang biaya perbaikan yang besar.

BACA JUGA:Simak Kronologi Lengkap Meninggalnya Suami Jennifer Coppen

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, asuransi kendaraan saat ini masih bersifat sukarela.

Ini berarti pemilik kendaraan memiliki kebebasan untuk memilih apakah mereka ingin mendaftarkan kendaraannya dalam program asuransi atau tidak.

Meskipun demikian, asuransi kendaraan bermotor menawarkan berbagai manfaat yang signifikan bagi pemilik kendaraan.

Salah satu manfaat utama adalah memberikan rasa tenang karena kendaraan terlindungi dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan hingga pencurian.

BACA JUGA:Yasmine Ow Bantah Persulit Aditya Zoni Bertemu Anak: Tidak Benar!

Selain itu, asuransi ini juga menyediakan dana yang diperlukan untuk perbaikan atau penggantian kendaraan jika terjadi kerugian, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu menanggung beban finansial yang besar sendiri.

Ada dua jenis pertanggungan yang biasanya ditawarkan oleh asuransi kendaraan bermotor, yaitu comprehensive (all risk) dan total loss only (TLO).

Pertanggungan comprehensive atau all risk mencakup hampir semua risiko yang mungkin terjadi pada kendaraan, mulai dari kerusakan kecil hingga kehilangan total.

Ini memberikan cakupan perlindungan yang luas dan menyeluruh bagi pemilik kendaraan.

BACA JUGA:Anji Manji Wajib Bayar Nafkah Anak Rp80 Juta Per Bulan Usai Resmi Bercerai dari Wina Natalia

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler