Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Ikut Asuransi TPL, Apa Keuntungannya?

Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Ikut Asuransi TPL, Apa Keuntungannya?

Kendaraan Bermotor Sekarang Diwajibkan Ikut Serta Asuransi TPL---Pinterest

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.IDPemerintah merencanakan untuk mewajibkan semua kendaraan bermotor baik itu sepeda motor maupun mobil.

Hal itu agar terdaftar dalam asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) yang akan berlaku mulai awal tahun depan.

Lalu, apa sebenarnya asuransi TPL itu?

BACA JUGA:Optimalkan HUAWEI MateBook X Pro dan HUAWEI MateBook 14, Intip Keistimewaannya

Asuransi TPL adalah jenis perlindungan yang dirancang untuk menanggung kerugian yang mungkin diderita oleh pihak ketiga akibat dari kecelakaan yang melibatkan kendaraan yang diasuransikan.

Misalnya, jika terjadi kecelakaan di mana kendaraan Anda menyebabkan kerusakan pada properti atau cedera pada orang lain, asuransi TPL akan membantu menutupi biaya tersebut sehingga pemilik kendaraan tidak perlu menanggung seluruh beban finansial sendirian.

Perintah ini bersumber dari Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Di dalam Pasal 39A ayat (1) Bab VI yang membahas tentang Perasuransian, diuraikan bahwa pemerintah memiliki hak untuk menyusun program asuransi wajib berdasarkan kebutuhan yang ada.

BACA JUGA:HUAWEI MatePad 11.5 S Mampu Tingkatkan Kemampuan Menggambar Digital

Pasal tersebut memberikan otoritas kepada pemerintah untuk merancang skema asuransi yang diperlukan demi melindungi kepentingan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tidak hanya itu, ayat (3) dari pasal yang sama menjelaskan bahwa pemerintah juga dapat menetapkan kelompok tertentu dalam masyarakat yang harus membayar premi atau kontribusi.

Pembayaran ini dijadikan sebagai salah satu sumber pendanaan program asuransi tersebut, sehingga mampu menjamin keberlanjutan dan ketersediaan perlindungan bagi semua pihak yang membutuhkan.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan sistem asuransi yang inklusif dan merata, serta memastikan bahwa setiap individu yang termasuk dalam kelompok yang diwajibkan tersebut dapat mengakses perlindungan asuransi yang memadai.

BACA JUGA:Kementerian BUMN Bangun Ekosistem UMKM dengan Mengelar PaDi UMKM Hybrid Expo dan Conference 2024

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya