Pemerintah Akan Terapkan Asuransi Wajib TPL Mobil dan Motor Mulai Januari 2025, Ini Besaran Preminya

Pemerintah Akan Terapkan Asuransi Wajib TPL Mobil dan Motor Mulai Januari 2025, Ini Besaran Preminya

Pemerintah Akan Terapkan Asuransi Wajib TPL Pada Mobil dan Motor---Pinterest

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Masyarakat Indonesia kini tengah dibuat heboh dengan kabar akan diterapkannya asuransi wajib TPL pada mobil dan motor mulai tahun 2025.

Meskipun penerapan asuransi wajib TPL ini masih dalam perencanaan, namun masyarakat sudah banyak yang menolak kebijakan ini dikarenakan preminya yang dinilai membebani.

Lantas berapakah premi yang akan diterapkan? Berikut ini informasinya.

BACA JUGA:Optimalkan HUAWEI MateBook X Pro dan HUAWEI MateBook 14, Intip Keistimewaannya

Akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan soal pemerintah Indonesia yang berencana menerapkan asuransi wajib Third Party Liability (TPL) untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor pada tahun 2025.

Asuransi wajib Third Party Liability (TPL) adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh pemilik kendaraan yang diasuransikan.

Kebijakan mengenai asuransi wajib TPL ini mencuat karena pemerintah mengabarkan sedang menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang berisi bahwa pemerintah bisa membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Dua tahun setelah adanya UU PPSK, peraturan pemerintah harus sudah ada, oleh karena itu kemungkinan kebijakan mengenai asuransi wajib TPL akan berlaku pada Januari 2025.

BACA JUGA:HUAWEI MatePad 11.5 S Mampu Tingkatkan Kemampuan Menggambar Digital

Asuransi TPL bekerja dengan memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan.

Pihak ketiga yang dimaksudkan dalam kebijakan ini adalah korban dari kejadian kecelakaan yang terjadi pada kendaraan bermotor seperti mobil dan motor.

Misalnya, ada seorang pengendara yang mengalami kecelakaan dan menyebabkan kerusakan pada kendaraan lain, maka asuransi TPL akan menanggung biaya ganti rugi dari hasil klaim asuransi tersebut.

Pemilik kendaraan yang diasuransikan tidak perlu menanggung biaya ini sendiri, sehingga bisa mengurangi beban finansial yang mungkin akan timbul akibat kecelakaan yang terjadi.

BACA JUGA:Kementerian BUMN Bangun Ekosistem UMKM dengan Mengelar PaDi UMKM Hybrid Expo dan Conference 2024

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya