Transformasi Bansos dengan Program Kartu Harapan: Panduan Lengkap Tahap Ketiga 2024

Transformasi Bansos dengan Program Kartu Harapan: Panduan Lengkap Tahap Ketiga 2024

Transformasi Bansos dengan Program Kartu Harapan---Pinterest

Lansia: Bantuan diberikan kepada warga lanjut usia yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Penyandang Disabilitas: Kategori ini mencakup individu dengan kebutuhan khusus yang memerlukan dukungan tambahan dalam kehidupan sehari-hari.

Keluarga dengan Anggota yang Mengidap Penyakit Kronis: Bantuan ini ditujukan untuk membantu keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan jangka panjang.

Rumah Tangga dengan Penghasilan Rendah: Bantuan diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi rumah tangga yang memiliki pendapatan di bawah garis kemiskinan.

BACA JUGA:Promo Super Deals di A&W Restaurants Selama Bulan Agustus 2024: Makan Bersama Jadi Lebih Hemat!

Anak Yatim Piatu: Bantuan ini diberikan untuk mendukung anak-anak yang kehilangan orang tua mereka dan memerlukan dukungan finansial.

Agar dapat menerima bantuan dari Program Kartu Harapan, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

BACA JUGA:Kopi Kenangan Berikan 1 Menu Gratis Selama Bulan Agustus, Begini Cara Dapatkannya!

Terdaftar dalam Data Kelurahan: Penerima harus terdaftar sebagai anggota keluarga yang membutuhkan dalam data yang ada di kelurahan setempat.

Bukan Bagian dari ASN, TNI, atau Polri: Penerima tidak boleh menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Belum Menerima Bantuan Lain: Penerima tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.

Terdaftar dalam DTKS: Penerima harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

BACA JUGA:Hari Terakhir! Belanja di Alfamart Diskon Besar Hingga 40 Persen, Intip Daftar Produknya

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya