Imbas Keracunan Makanan, BGN Pertimbangkan Asuransi untuk Penerima MBG

Imbas Keracunan Makanan, BGN Pertimbangkan Asuransi untuk Penerima MBG

Imbas Keracunan Makanan, BGN Pertimbangkan Asuransi untuk Penerima MBG-@info_ciledug-Instagram

Pada tahap awal penyusunan produk asuransi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), telah diidentifikasi dua risiko utama yang perlu mendapat perlindungan. 

Pertama, risiko keracunan makanan yang dapat dialami oleh penerima manfaat seperti anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui, di mana produk asuransi ini akan diselenggarakan oleh industri asuransi jiwa. 

Kedua, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja bagi penyelenggara program MBG, termasuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi umum di bawah naungan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Koordinasi antara OJK dan pihak asosiasi ini juga membahas besaran premi yang akan dibayarkan maupun santunan yang dapat diberikan.

BACA JUGA:Ada The Haunted Palace, Inilah Daftar Drakor dengan Rating Tertinggi di Awal Mei 2025!

“Kami ingin memastikan bahwa besarnya premi—karena ini menyeluruh—mungkin tidak terlalu besar. Sehingga bisa memenuhi harapan bagi risiko-risiko keracunan makanan maupun kecelakaan kerja,” kata Ogi.

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mengkaji formulasi baru agar dana sebesar Rp15.000 per anak dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat mencakup berbagai jenis asuransi relevan, termasuk perlindungan terhadap risiko kebakaran dan kecelakaan. 

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah tidak hanya dalam pemenuhan gizi, tetapi juga dalam memastikan keamanan dan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pelaksana dan penerima manfaat MBG. 

Dengan pendekatan ini, program MBG diharapkan semakin kuat dan memberikan perlindungan bagi semua pihak terkait.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya