Kesempatan Terakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Sampai Akhir Juni 2025, Ini Syaratnya

Kesempatan Terakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Sampai Akhir Juni 2025, Ini Syaratnya

Pajak Kendaraan-Ilustrasi -Istimewa

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diperpanjang hingga Juni 2025.

Kesempatan terakhir bagi warga Jabar untuk bebas dari tunggakan dan denda pajak kendaraan.

Manfaatkan momen pemutihan ini agar kendaraan Anda tetap legal dan terhindar masalah.

BACA JUGA:Mau Nonton Langsung Aksi Tim Gresini Racing di Sirkuit Bareng Federal Oil™? Begini Caranya!

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025.

Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025 sebagai bentuk komitmen meringankan beban masyarakat.

Program pemutihan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi daerah sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih patuh terhadap kewajiban membayar pajak.

BACA JUGA:Jangan Insecure! Lulusan SMA Bisa Daftar CPNS 2025! Ini Formasi untuk SMA dan Gaji per Bulannya

Awalnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini direncanakan akan berakhir pada tanggal 6 Juni 2025. 

Namun, berdasarkan keputusan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Jabar, masa berlaku program relaksasi tersebut diperpanjang hingga akhir bulan Juni 2025. 

Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dan menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda.

Menurut penjelasan Dedi, melalui kebijakan ini, para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sebelumnya tidak diwajibkan lagi untuk membayar pokok pajak dari tahun-tahun yang lalu. 

BACA JUGA:Selamat! Nomor Anda Terpilih Klaim Saldo DANA Gratis Edisi Weekend Total Rp 150.000 Sabtu 24 Mei 2025

Warga Jawa Barat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025 saja. 

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya