122 Juta Rekening Sudah Diblokir, Sekarang Giliran E-Wallet? Begini Kata PPATK!
122 Juta Rekening Sudah Diblokir, Sekarang Giliran E-Wallet? Begini Kata PPATK!-@ppatk_indonesia-Instagram
JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Maraknya transaksi digital di zaman sekarang ini membuat masyarakat semakin akrab dengan e-wallet dan rekening bank.
Namun, tak sedikit akun keuangan digital dibiarkan kosong atau tidak aktif lama oleh masyarakat.
Oleh karenanya, situasi ini membuat PPATK mulai bergerak untuk menyasar e-wallet yang tak terpantau aktif lagi.
BACA JUGA:JCO Anniversary Banjir Promo! Cuma Rp60.000an Bisa Dapat Paket Donat dan Minuman
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjajaki kemungkinan untuk memberlakukan kebijakan pemblokiran sementara terhadap dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif alias tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan ini disebut-sebut mirip dengan langkah yang sebelumnya telah diterapkan terhadap rekening dormant, yakni rekening bank yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama kurun waktu 1 hingga 5 tahun.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa wacana pemblokiran e-wallet masih dalam tahap kajian mendalam, khususnya dari sisi potensi risiko yang dapat muncul.
Menurutnya, dengan perkembangan teknologi keuangan saat ini yang semakin kompleks, termasuk perdagangan aset kripto yang kini semakin marak, maka PPATK perlu mengambil langkah-langkah pencegahan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Buruan Daftar! DKI Jakarta Buka 1.000 Lowongan Damkar, Bisa untuk Non-KTP Jakarta
Danang menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kapan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan.
Fokus utama PPATK saat ini adalah menyempurnakan mekanisme pemblokiran sementara terhadap rekening dormant, yang belakangan menuai sorotan publik.
"Saat ini kita masih fokus menyempurnakan sistem pemblokiran rekening dormant. E-wallet akan menyusul setelah risikonya jelas," jelas Danang saat ditemui di kantor PPATK, Kamis 7 Agustus 2025.
Sebagai informasi, kebijakan penghentian sementara transaksi rekening dormant telah diberlakukan sejak 15 Mei 2025.
BACA JUGA:Kabar Baik! CEPAT Klik Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kejaksaan 2025
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-