122 Juta Rekening Sudah Diblokir, Sekarang Giliran E-Wallet? Begini Kata PPATK!
122 Juta Rekening Sudah Diblokir, Sekarang Giliran E-Wallet? Begini Kata PPATK!-@ppatk_indonesia-Instagram
Proses ini dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari 105 bank di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada nasabah agar rekening mereka tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga untuk berbagai aktivitas ilegal, seperti pencucian uang atau transaksi kejahatan lainnya.
Hasil dari analisis data selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa rekening-rekening yang tidak aktif justru rentan dijadikan sarana oleh pelaku kejahatan untuk menampung dana hasil tindak pidana.
Rekening ini bisa saja diperjualbelikan, diretas, atau digunakan atas nama orang lain (nominee) tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
BACA JUGA:Kabar Baik! CEPAT Klik Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kejaksaan 2025
Aktivitas ilegal yang ditemukan meliputi tindak pidana korupsi, narkotika, judi online, penipuan, hingga transaksi terkait cybercrime dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam periode Februari hingga Agustus 2025, PPATK telah menuntaskan proses pemblokiran terhadap 122 juta rekening dormant melalui 16 tahapan.
Dari hasil investigasi, ditemukan sebanyak 1.155 rekening yang terlibat langsung dalam berbagai kejahatan dengan total dana mencapai lebih dari Rp 1,15 triliun.
Sebagian besar terkait dengan perjudian (517 rekening, Rp 548,27 miliar) dan korupsi (280 rekening, Rp 540,68 miliar), disusul cybercrime, TPPU, narkotika, dan penipuan.
BACA JUGA:Geger! Mendikdasmen Larang Anak Main Game Roblox, Ini Alasannya
Dengan angka yang mengejutkan tersebut, PPATK berupaya keras membangun sistem deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan sistem keuangan, baik yang konvensional maupun digital.
Jika kebijakan terhadap e-wallet benar-benar diterapkan, hal ini akan menjadi terobosan penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dalam memanfaatkan platform keuangan digital.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan dan mengelola rekening maupun e-wallet, agar tidak terjadi kejadian yang tak diharapkan.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-