Basuki Minta Restu 36 Juta Petani untuk Pembangunan IKN
Basuki Hadimuljono minta dukungan 36 juta petani KTNA untuk wujudkan IKN sebagai ibu kota politik 2028.-Foto: IG @basukihadimuljono-
JAKARTA, Semaraknews.co.id – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono makin gencar blusukan minta dukungan demi suksesnya megaproyek Nusantara. Terbaru, Basuki turun langsung ke arena Rembug Utama Expo Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) 2025 di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad, 21 September 2025. Ia juga meresmikan acara tersebut sambil menitip pesan politik pembangunan.
“Mohon dukungan kepada 36 juta anggota KTNA untuk masa depan Indonesia. Pembangunan Nusantara diarahkan untuk pemerataan, apalagi menghadapi Ibu Kota Politik 2028 sesuai Perpres 79 Tahun 2025,” kata Basuki dalam keterangan tertulis OIKN, Senin, 22 September 2025.
Dengan gaya khasnya, Basuki menjual konsep Nusantara sebagai forest city plus smart city yang katanya ramah hidrologi. Tak tanggung-tanggung, ia mengajak peserta KTNA jalan-jalan ke titik strategis, seperti Zona E Puspantara di Desa Sukomulyo yang diplot jadi taman buah andalan IKN.
Basuki sebelumnya memang sudah menegaskan target menjadikan IKN pusat pemerintahan sekaligus ibu kota politik pada 2028 tetap jalan terus.
BACA JUGA:Roy Suryo Sentil Kejagung yang Loyo Eksekusi Silfester: Jangan Sampai Kayak Ayam Sayur
Restu dari Prabowo
Presiden Prabowo Subianto sudah kasih karpet merah dengan restu anggaran tahap dua senilai Rp48,8 triliun. Payung hukumnya jelas: Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken langsung pada 30 Juni 2025. Di dalamnya ada syarat ketat agar IKN benar-benar sah jadi ibu kota politik.
Pertama, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) harus berdiri di lahan 800–850 hektare. Kedua, ASN harus rela boyongan massal: minimal 1.700 orang, maksimal 4.100 orang pindah ke Kalimantan. Tambahan syarat lain? Gedung perkantoran harus jadi 20 persen, hunian layak 50 persen, sarana prasarana dasar 50 persen, plus aksesibilitas dengan skor 0,74. Kalau semua terpenuhi, baru Nusantara bisa pamer label “ibu kota politik”.
Tapi di Senayan, istilah ini bikin bingung. Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin, terang-terangan mempertanyakan frasa “ibu kota politik” dalam beleid tersebut.
“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” kata Khozin, Ahad, 21 September 2025.
BACA JUGA:Polemik Ijazah Jokowi, Ade Armando Seret Nama PDIP, Anies, dan Demokrat Sebagai Dalangnya
Menurutnya, kalau benar dimaknai setara dengan ibu kota negara, maka keputusan ini seharusnya dibicarakan lintas lembaga, bahkan melibatkan level internasional. Alias, tidak bisa semata-mata disetir lewat Perpres.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-