Bahlil Naik Peran! Prabowo Tunjuk Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional

Bahlil Naik Peran! Prabowo Tunjuk Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional

Bahlil Naik Peran, Prabowo Tunjuk Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional-@folkative-Instagram

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mendapat jabatan dan kewenangan baru sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN). 

Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pengangkatan Bahlil sebagai Ketua Harian DEN didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 134 P Tahun 2025 tentang pengangkatan anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan serta Keppres Nomor 6 P Tahun 2026 mengenai pengangkatan anggota DEN dari unsur pemerintah. 

BACA JUGA:Tekan Kasus Keracunan, BGN Wajibkan Label Waktu Konsumsi Menu MBG di Sekolah

Pelantikan ini menandai penataan baru kepemimpinan DEN untuk periode 2026–2030.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Presiden Prabowo melantik langsung Ketua Harian dan anggota DEN. 

Menurutnya, sektor energi kini menjadi prioritas strategis pemerintah setelah capaian swasembada pangan.

"Jadi, kenapa ini langsung Bapak Presiden yang akan melantik, karena sekali lagi, bahwa masalah energi menjadi salah satu prioritas dari bangsa kita, dari pemerintah. Setelah kita berhasil mencapai swasembada pangan dalam kurun waktu satu tahun, terutama dalam hal beras, kita ingin mengejar yang berikutnya adalah kerja keras untuk mencapai swasembada energi," kata Prasetyo di Istana Negara Jakarta Kamis 29 Januari 2026.

BACA JUGA:Chery Tiggo 8 2026 Hadir Lebih Gagah dan Canggih, SUV Premium dengan Teknologi Lengkap dan Performa Tangguh

Dalam struktur DEN, Presiden Republik Indonesia menjabat sebagai Ketua DEN, sementara Ketua Harian diemban oleh Menteri ESDM. 

Pada periode 2026–2030, Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung DEN dengan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian.

Keanggotaan DEN terdiri atas dua unsur, yakni pemerintah dan pemangku kepentingan. 

Unsur pemerintah diisi oleh tujuh menteri lintas sektor energi, sementara unsur pemangku kepentingan melibatkan delapan tokoh dari kalangan profesional, akademisi, dan masyarakat yang dinilai memiliki kompetensi di bidang energi.

BACA JUGA:Skandal Naturalisasi Guncang Sepak Bola Malaysia, Seluruh Exco FAM 2025–2029 Mundur Massal

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya