Kasus Keracunan MBG Sudah Masuk KBL, JPPI Tuding Pemerintah dan DPR Khianati UUD 1945
JPPI desak pemerintah tetapkan KLB keracunan MBG. Ribuan anak jadi korban, DPR dan pemerintah dituding khianati UUD 1945 soal anggaran pendidikan.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mulai habis kesabaran melihat program makan bergizi gratis (MBG) yang malah bikin ribuan anak keracunan massal. Mereka mendesak pemerintah berani pasang status kejadian luar biasa alias KLB.
Angkanya memang bikin geleng-geleng kepala, korban sudah 6.452 anak per 21 September 2025, naik 1.092 kasus hanya dalam sepekan. “Seharusnya pemerintah segera menetapkan KLB dan menghentikan sementara MBG untuk evaluasi menyeluruh,” ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Rabu, 24 September 2025.
Masalahnya, bukannya rem mendadak, DPR malah tancap gas mengesahkan Rancangan APBN 2026 dengan MBG tetap jadi program prioritas jumbo senilai Rp 335 triliun. Dari angka itu, Rp 223 triliun diambil dari pos pendidikan.
Bagi JPPI, keputusan ini bukan cuma keliru tapi sudah level pengkhianatan terhadap UUD 1945 yang jelas-jelas memerintahkan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan. “Setelah dipangkas, anggaran pendidikan tinggal 14 persen dari APBN, jelas melanggar konstitusi,” kata Ubaid.
BACA JUGA:Direktur Travel Berjejer di Meja Periksa KPK dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
JPPI menyebut ada lima dosa besar pemerintah dan DPR dalam kebijakan MBG. Pertama, mengkhianati UUD 1945. Kedua, mengabaikan hak anak atas pendidikan. Ketiga, menggeser kebutuhan dasar pendidikan. Keempat, sarat konflik kepentingan dan membahayakan nyawa anak. Kelima, menutup telinga dari suara publik.
Di lapangan, dampaknya bukan cuma keracunan massal. Hak anak atas pendidikan ikut dikorbankan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 soal sekolah tanpa pungutan biaya belum juga jalan karena anggaran disedot habis untuk MBG. JPPI bahkan menyindir anggaran fantastis untuk MBG berpotensi jadi ladang bancakan.
“Alih-alih menyehatkan anak bangsa, MBG berisiko berubah menjadi proyek rente dan suap berjamaah yang menggerogoti uang rakyat,” ujar Ubaid.
JPPI lalu menodong lima tuntutan. Mereka minta pemerintah menetapkan KLB atas kasus keracunan massal, menghentikan sementara MBG untuk evaluasi, stop pengalihan anggaran pendidikan ke MBG, realokasi Rp 223 triliun kembali ke kebutuhan esensial pendidikan, dan melibatkan masyarakat sipil dalam perumusan kebijakan.
BACA JUGA:Prabowo Jualan Two State di PBB, Palestina Diminta Merdeka, Tapi Israel Tetap Dijaga
“DPR dan pemerintah bersama-sama telah mengkhianati UUD 1945. Mereka merampas hak anak Indonesia atas pendidikan dan memporak-porandakan masa depan bangsa demi proyek populis bernama MBG,” kata Ubaid.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional mencoba tampil sebagai pemadam kebakaran. Mereka berjanji akan bikin tim investigasi kecil berisi lima sampai enam orang untuk menyelidiki penyebab keracunan. Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang bilang, “Itu nanti itu kita memang akan meng-hire ahli-ahli ya.” Katanya, tim ini akan diisi ahli gizi, kimia, farmasi, ditambah unsur Badan Pengawas Obat dan Makanan. Nanik juga menyebut akan melibatkan masyarakat sipil, seolah-olah biar dapurnya tidak dicurigai lagi masakannya basi.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-