Masih Berlaku! Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2025, Cek Wilayahmu
Pajak Kendaraan-Ilustrasi -Istimewa
SEMARAKNEWS.CO.ID - Menjelang akhir tahun 2025, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia masih melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin menertibkan administrasi kendaraan mereka tanpa terbebani denda atau biaya tinggi.
Kebijakan ini tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat pendapatan daerah menjelang tutup tahun.
Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor?
Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB).
BACA JUGA:5 Tempat Wisata Bogor yang Dekat dan Hits, Cocok untuk Healing Cepat dari Jakarta
Manfaat program ini meliputi:
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Diskon tarif pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bekas atau mutasi.
Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa memperbarui dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB tanpa harus membayar denda yang menumpuk.
Provinsi yang Masih Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2025
Berikut daftar daerah yang masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati pemutihan pajak kendaraan menjelang akhir tahun:
1. Aceh
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program pemutihan pajak di Aceh diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Masyarakat bisa menikmati penghapusan pajak progresif dan pembebasan BBNKB kendaraan bekas.
Masa berlaku: sampai 31 Desember 2025
Tujuan: meningkatkan kepatuhan pajak dan penertiban data kendaraan.
2. Kalimantan Utara
BACA JUGA:Khusus Shopee Paylatter Promo Hokben: Beli Hoka Hemat Cuma Rp 1.000, Cek Syaratnya
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) juga masih menggelar program pemutihan hingga akhir Desember 2025.
Masyarakat dibebaskan dari denda keterlambatan, cukup membayar biaya administrasi dasar seperti pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB (PNBP).
Masa berlaku: sampai Desember 2025
3. Kalimantan Selatan
Bagi warga Kalimantan Selatan, kesempatan menikmati pemutihan pajak kendaraan bermotor juga masih terbuka hingga 31 Desember 2025.
Dalam program ini, pemerintah memberikan:
-
Pembebasan denda dan tunggakan pajak.
-
Diskon 25% untuk PKB kendaraan pribadi.
Masa berlaku: sampai 31 Desember 2025
4. Sulawesi Selatan
Program pemutihan di Sulawesi Selatan (Sulsel) berlaku sepanjang tahun 2025 dengan diskon PKB 9,5%.
Selain itu, masyarakat juga bisa menikmati:
-
Bebas denda PKB.
-
Potongan tunggakan 25% untuk kendaraan dalam provinsi.
-
Potongan 50% untuk kendaraan luar provinsi.
Masa berlaku: sampai 31 Desember 2025
5. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Sulawesi Tenggara memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga April 2026.
Program ini menyasar kendaraan tahun 2024 ke bawah, khususnya milik pelajar dan mahasiswa, dengan pembebasan tunggakan dan denda PKB.
Masa berlaku: sampai April 2026
Segera Manfaatkan Sebelum Berakhir
Dengan masih berlakunya program pemutihan pajak kendaraan di berbagai provinsi, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya habis.
Selain menghemat biaya, program ini juga membantu menjaga legalitas kendaraan agar tetap sah di jalan. Bagi yang ingin ikut program ini, cukup datang ke Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Online Nasional (Samsolnas) untuk proses yang lebih cepat dan praktis.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-