Kasus Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, Yusril: Jangan Sampai Jeruk Makan Jeruk
Senin 13-07-2026,13:01 WIB
SEMA UGM mendesak KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah karena menilai pelimpahan ke Kejaksaan Agung rawan konflik kepentingan.-Foto: Antara-
Belakangan, Polri memutuskan melimpahkan penyidikan tiga perkara yang menjerat Febrie kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-