Kasus Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, Yusril: Jangan Sampai Jeruk Makan Jeruk

Kasus Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, Yusril: Jangan Sampai Jeruk Makan Jeruk

Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung mempercepat proses, namun independensi jadi sorotan.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id – Pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung memunculkan dua sisi sekaligus. Di satu sisi proses hukum dinilai bisa berjalan lebih cepat, tetapi di sisi lain muncul tantangan menjaga independensi karena perkara tersebut akan ditangani institusi yang pernah menjadi tempat tersangka bertugas.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dari perspektif hukum acara, pelimpahan penyidikan ke Kejaksaan Agung memang dapat membuat penanganan perkara berlangsung lebih efisien.

“Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Juli 2026.

Yusril menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, kewenangan Polri terbatas pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Adapun penuntutan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung. Karena itu, apabila penyidikan dilakukan Polri sementara penuntutan dilakukan jaksa, proses administrasi perkara berpotensi bolak-balik hingga berkas dinyatakan lengkap.

“Apabila Kejaksaan melakukan penyidikan sekaligus penuntutan, proses tersebut menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap,” ujarnya.

BACA JUGA:Rahasia Ayah Antarkan Anak Sekolah, Ternyata Ini Dampaknya bagi Mental Anak Saat di Sekolah

Meski demikian, Yusril menilai tantangan sesungguhnya bukan terletak pada cepat atau lambatnya penanganan perkara, melainkan pada kemampuan Kejaksaan Agung menjaga objektivitas dan independensi dalam menangani kasus yang melibatkan mantan pejabat internalnya sendiri.

Menurut dia, publik wajar menaruh perhatian terhadap proses hukum tersebut mengingat Febrie Adriansyah pernah menduduki jabatan strategis sebagai Jampidsus. Karena itu, kepercayaan masyarakat hanya bisa dijaga apabila penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’, karena penyidik dan jaksa penuntut yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” kata Yusril.

Kendati demikian, Yusril meyakini Korps Adhyaksa akan menjaga integritas lembaganya. Menurutnya, perkara tersebut justru menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Ia juga mengingatkan bahwa proses tersebut tetap berada dalam pengawasan berbagai pihak. Selain kewenangan supervisi yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengawasan dari masyarakat dinilai menjadi elemen penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum.

“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya,” ujar Yusril.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama seorang advokat bernama Don Ritto. Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Febrie belum ditahan.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler