DPR Restui Kejagung Periksa Mantan Bosnya Sendiri, Publik Diminta Percaya Konflik Kepentingan Tak Bakal Main Mata
DPR mendukung Kejagung menangani kasus korupsi Febrie Adriansyah. YLBHI dan Mahfud MD meminta KPK mengambil alih demi mencegah konflik kepentingan.-Foto: Antara-
Isnur menambahkan, Pasal 10A Undang-Undang KPK secara eksplisit memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan.
Pandangan serupa disampaikan Mahfud MD. Ia mendorong KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih perkara tersebut.
“Menurut saya, akan lebih baik apabila KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan kasus ini,” kata Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Selasa, 13 Juli 2026.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-