DPR Bilang Tak Menolak RUU Perampasan Aset, Publik Keburu Curiga Jangan-jangan Cuma Diparkir Lagi
DPR menegaskan RUU Perampasan Aset masih dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2026. Isu penolakan disebut hoaks, sementara masukan publik terus dihimpun.-Foto: Antara-
Nasib serupa kembali terulang pada 2021 dan 2022. Saat itu DPR dan pemerintah memilih memprioritaskan pembahasan RUU lain, seperti RUU Ibu Kota Negara dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga RUU Perampasan Aset kembali tersingkir dari antrean legislasi.
Baru pada 9 September 2025, delapan fraksi partai politik di DPR akhirnya sepakat memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut keputusan tersebut merupakan hasil komunikasi antara Presiden Prabowo Subianto dan para ketua umum partai politik yang berlangsung pada akhir Agustus 2025, di tengah situasi kerusuhan yang terjadi saat itu.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-