KPK Buka Pintu Awasi Kasus Febrie, Publik Bertanya Kenapa Baru Sekadar Supervisi?
KPK siap melakukan supervisi terhadap kasus korupsi Febrie Adriansyah yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Publik masih menunggu langkah lebih tegas.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SEMA UGM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengambil alih penanganan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Desakan itu muncul setelah Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung, institusi yang pernah menjadi tempat Febrie berkarier.
Kepala Divisi Kajian Departemen Analisis Aksi SEMA UGM Putra Syahfitra menilai langkah Polri bukan sekadar pelimpahan perkara, melainkan pengalihan proses penyidikan dari satu lembaga ke lembaga lain.
“Karena perkara ini berasal dari proses penyidikan di Polri, lalu akhirnya juga berlanjut ke penyidikan di kejaksaan,” kata Putra saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Putra, mekanisme tersebut justru berpotensi memunculkan persoalan hukum baru. Ia menjelaskan, pelimpahan ke kejaksaan semestinya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Sementara dalam kasus ini, Febrie yang telah berstatus tersangka disebut belum pernah diperiksa.
“Persoalannya adalah FA sebagai tersangka itu sebelumnya belum pernah diperiksa, baik sebagai saksi maupun dipanggil,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengatur bahwa calon tersangka seharusnya sudah diperiksa sebelum status tersangka ditetapkan. Jika prosedur itu tidak dipenuhi, menurutnya, kondisi tersebut bisa menjadi celah apabila Febrie mengajukan gugatan praperadilan.
Kedatangan SEMA UGM ke Gedung Merah Putih bukan sekadar menyampaikan kritik. Mereka menyerahkan surat kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Dewan Pengawas KPK yang berisi permintaan agar lembaga antirasuah mengambil alih tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ketua Umum SEMA UGM Bintang Mesa mengatakan pihaknya juga mengingatkan bahwa koalisi masyarakat sipil sebenarnya telah melaporkan dugaan perkara yang melibatkan Febrie kepada KPK pada 2024 dan 2025. Namun hingga kini belum terlihat langkah konkret dari lembaga antirasuah.
“Kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Apakah memang ada konflik kepentingan, apakah KPK memang sudah selemah itu dalam menggunakan kewenangannya, atau ada banyak hal lain yang tidak kami ketahui,” ujar Mesa.
Mesa juga meminta KPK tidak berhenti pada koordinasi dan supervisi semata. Menurutnya, jika hanya mengawasi dari pinggir, KPK tidak akan mampu menjawab keraguan publik.
“Koordinasi dan supervisi itu ibarat hanya menonton pertandingan sepak bola tanpa ikut bermain. Kami juga meminta Dewan Pengawas menggunakan kewenangannya agar KPK benar-benar mengambil langkah dalam perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Memang kami memiliki tugas melakukan koordinasi maupun supervisi terhadap instansi yang memiliki tugas memberantas korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan koordinasi dan supervisi selama ini rutin dilakukan KPK, baik terhadap perkara di tingkat pusat maupun daerah. Bentuk dukungan itu antara lain menghadirkan tenaga ahli untuk membantu penyidik.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-