Duit Negara Rp38,9 Miliar Ludes, Polisi Sita Aset Tersangka Korupsi PPA Senilai Rp14,4 Miliar
Polri menyita aset Rp14,4 miliar milik tersangka korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp38,9 miliar.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Upaya mengejar kembali uang negara yang diduga menguap dalam kasus korupsi pembiayaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) terus bergulir. Kali ini, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita sejumlah aset properti milik para tersangka sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, yakni Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menelusuri harta milik para tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara pada 2019 hingga 2020.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari optimalisasi asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana.
“Dengan estimasi nilai sekitar Rp14,4 miliar,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 20 Juli 2026.
Meski demikian, nilai aset yang berhasil diamankan itu masih berada di bawah total kerugian negara yang dihitung dalam perkara tersebut.
Bagaimana Modus Dugaan Korupsinya?
Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah IT yang menjabat sebagai Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna, serta FH yang merupakan Direktur PT BAS.
IT dan FSN telah ditahan di rumah tahanan Polri. Sementara itu, FH tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Dalam penyelidikan, PT BAS diketahui memperoleh fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar dari PT Perusahaan Pengelola Aset. Namun, dana yang akhirnya dicairkan justru mencapai Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menduga pencairan tersebut terjadi setelah adanya sejumlah penyimpangan prosedur. Di antaranya tidak dilakukan verifikasi kepada PT PLN Batubara sebagai pihak yang berkaitan dengan proyek, serta tidak adanya pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen yang menjadi dasar pencairan pembiayaan.
Akibat rangkaian penyimpangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan negara mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar,” ujar Ahmad.
Kasus Diusut Sejak 2024
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-