Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI, Siapa Pengganti Perry Warjiyo?

Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI, Siapa Pengganti Perry Warjiyo?

Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mundur. Kandidat definitif akan melalui proses Presiden dan DPR.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Pergantian pucuk pimpinan Bank Indonesia (BI) memasuki babak transisi. Setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI, kursi tertinggi bank sentral sementara waktu ditempati oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur BI.

Namun, ketika namanya mulai disebut sebagai salah satu figur potensial pengganti Perry Warjiyo, Destry memilih tidak banyak membuka suara. Ia menegaskan dirinya hanya menjalankan mandat sementara sesuai mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

“Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai pejabat gubernur sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Destry usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Jakarta, Senin, 27 Juli 2026 malam.

Destry mengatakan, pertemuan dengan Presiden Prabowo belum membahas mengenai kandidat definitif Gubernur BI berikutnya. Menurut dia, pemerintah masih mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia setelah terjadinya kekosongan jabatan akibat pengunduran diri gubernur.

Ia menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan pencalonan hingga persetujuan DPR. Pemerintah terlebih dahulu akan membuka proses penjaringan calon Dewan Gubernur BI sebelum Presiden menetapkan nama yang diajukan untuk mendapat persetujuan parlemen.

BACA JUGA:Perry Warjiyo Mundur, Istana Tegaskan Bukan karena Sakit atau Tekanan Politik

“Maka ada prosesnya di mana tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Gubernur, Dewan Gubernur ya Dewan Gubernur. Kemudian calon tersebut tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Destry.

Menurut Destry, seluruh tahapan tersebut sudah diatur dalam regulasi sehingga pemerintah hanya akan menjalankan ketentuan yang berlaku.

“Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu. Dan penetapan saya sebagai pejabat gubernur sementara itu memang secara undang-undang menetapkan seperti itu,” ujarnya.

Destry menjelaskan, penunjukan dirinya sebagai pejabat sementara bukan keputusan politik baru, melainkan konsekuensi administratif ketika Gubernur BI berhalangan tetap, termasuk karena mengundurkan diri.

Ia mengatakan posisi Deputi Gubernur Senior BI memang menjadi pengganti sementara untuk menjaga kesinambungan kebijakan bank sentral hingga Presiden memulai proses pengangkatan gubernur definitif.

BACA JUGA:Kaesang Bidik Kandang Banteng, Solo Raya Jadi Arena Tarung Jokowi vs Megawati

“Apabila gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari gubernur itu sebagai pejabat gubernur sementara. Sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden,” tutur Destry.

Dengan mekanisme tersebut, Destry kini menjadi figur yang memastikan roda kebijakan moneter BI tetap berjalan di tengah masa transisi. Namun, keputusan mengenai siapa yang akan memimpin BI secara permanen masih berada di tangan pemerintah dan DPR melalui proses yang telah ditentukan undang-undang.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler