MK Dituding Kasih Jalan MBG Sedot Duit Sekolah! Anggaran Pendidikan Disebut Tetap Dibajak Sampai 2028

MK Dituding Kasih Jalan MBG Sedot Duit Sekolah! Anggaran Pendidikan Disebut Tetap Dibajak Sampai 2028

Pemerintah memilih memisahkan anggaran MBG dari pos pendidikan pada 2028. P2G menilai putusan MK semestinya sudah dijalankan mulai APBN 2027.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang mengakhiri polemik secara hukum. Namun, di balik putusan itu terselip jeda dua tahun yang dinilai membuka peluang anggaran pendidikan tetap dipakai untuk membiayai program yang tak berkaitan langsung dengan dunia pendidikan.

Dalam putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Hakim konstitusi menyatakan anggaran MBG tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam APBN.

Meski demikian, ketentuan tersebut baru akan berlaku pada APBN Tahun 2028. Artinya, alokasi anggaran pendidikan pada APBN 2026 dan 2027 masih berpotensi digunakan untuk mendanai Program MBG.

Ahli Kebijakan Kesehatan MBG Watch, Isnawati Hidayah, menilai masa transisi selama dua tahun itu justru memberi ruang agar praktik pengalihan anggaran pendidikan tetap berlangsung.

“Mahkamah membiarkan praktik pengalihan fungsi anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis terus berlangsung selama dua tahun ke depan,” kata Isnawati dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli 2026.

BACA JUGA:Prabowo Larang Kepala Daerah Gelar Pasukan Penyambut! Sindir Tradisi Seremonial yang Bikin Rakyat Kepanasan

Menurut Isnawati, sikap MK berisiko menciptakan preseden yang membenarkan penurunan kualitas belanja pendidikan demi mengejar program prioritas pemerintah. Dampaknya bukan hanya mempersempit ruang fiskal pendidikan, tetapi juga membuka peluang pemborosan anggaran hingga potensi korupsi dalam skala besar.

“Pemerintah pada masa mendatang dapat menjadikan putusan ini sebagai rujukan untuk kembali mengalihkan anggaran pendidikan setiap kali muncul program prioritas baru,” ujarnya.

Ia menegaskan dana pendidikan semestinya difokuskan untuk memperbaiki kualitas sekolah, meningkatkan kapasitas guru, dan memperkuat proses pembelajaran, bukan dialihkan ke program lain yang efektivitasnya masih diperdebatkan.

“Program Makan Bergizi Gratis belum memiliki bukti yang kuat mampu memperbaiki status gizi anak secara berkelanjutan,” katanya.

Senada dengan itu, Peneliti Hukum CELIOS Muhamad Saleh mengingatkan kondisi infrastruktur pendidikan di Indonesia masih jauh dari ideal. Berdasarkan studi tahun 2026, sekitar 49 persen ruang kelas sekolah dasar mengalami kerusakan ringan hingga sedang, sedangkan 10,8 persen lainnya berada dalam kondisi rusak berat.

Menurut Saleh, tujuan meningkatkan kesejahteraan anak memang penting. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan hak konstitusional lain yang memiliki bobot sama.

BACA JUGA:Uskup Agung Flores Gugat Proyek Geothermal ke MA, Pemerintah Dituding Korbankan Petani demi Listrik

“Namun, tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak konstitusional lain yang sama pentingnya, yaitu hak atas pendidikan yang berkualitas,” ujar Saleh.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler