Kasus Eks Jampidsus Makin Berisik! Pengacara Bongkar 9 Kejanggalan, Sprindik Sampai Salah Tahun

Kasus Eks Jampidsus Makin Berisik! Pengacara Bongkar 9 Kejanggalan, Sprindik Sampai Salah Tahun

Febrie Adriansyah membantah memiliki emas 74 kg yang disita penyidik. Kasus dugaan pemerasan dan TPPU kini memasuki tahap persidangan.-Foto: Antara-

Febri juga menilai proses penahanan melanggar Pasal 100 Ayat 5 KUHAP karena surat perintah penahanan tidak memuat syarat-syarat yang diwajibkan oleh aturan.

Tak hanya itu, hak tersangka juga disebut tidak dipenuhi karena informasi mengenai perkara tidak disampaikan secara jelas dengan bahasa yang mudah dipahami.

“Hak tersangka tidak dipenuhi terkait penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti,” tegasnya.

Poin terakhir yang dipersoalkan ialah soal kewenangan penandatangan sprindik. Tim hukum masih mendalami apakah pejabat yang membubuhkan tanda tangan memang memiliki kewenangan sesuai aturan internal Kejaksaan Agung.

“Ini mengacu pada aturan internal Kejaksaan Agung. Apakah surat perintah penyidikan bisa langsung ditandatangani penyidik, Jampidsus, atau direktur. Hal itu masih terus kami dalami,” kata Febri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK. Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menjelaskan, penitipan di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap Febrie yang selama menjabat sebagai Jampidsus pernah menangani berbagai perkara besar.

“Kami memastikan yang bersangkutan terbiasa menangani perkara besar. Karena itu kami memandang perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan,” ujar Rudi.

Selain alasan perlindungan, Kejaksaan Agung menyebut penempatan Febrie di Rutan KPK juga bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penitipan tahanan antarlembaga merupakan praktik yang memungkinkan selama dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Hal seperti itu memang terbuka kemungkinannya ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan. KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” ujar Budi.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya