Tiket Wisata Bromo Terdampak Karhutla, Ini Tenggat Refund dan Reschedule
Tiket Wisata Bromo Terdampak Karhutla, Ini Tenggat Refund dan Reschedule--Istimewa
SEMERAKNEWS.CO.ID - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menyediakan pilihan refund atau reschedule bagi wisatawan yang terdampak penutupan kawasan Gunung Bromo akibat kebakaran hutan Gunung Bromo.
Pengajuan kompensasi harus dilakukan paling lambat 31 Agustus 2026. Wisatawan yang melewati batas tersebut dianggap tidak lagi dapat memproses pengembalian dana maupun perubahan jadwal.
Penutupan total kawasan wisata Gunung Bromo diberlakukan sejak Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB. Keputusan itu diambil setelah kebakaran di wilayah TNBTS meluas dan aktivitas pariwisata dinilai belum aman. Sampai informasi sumber diterbitkan, pengelola belum menetapkan kapan kawasan wisata Gunung Bromo akan dibuka kembali.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional: Siap Guncang Pasar Otomotif
Kebijakan kompensasi berlaku bagi calon pengunjung yang telah melakukan pendaftaran daring dan membeli tiket untuk periode 9–11 Agustus 2026. Aturan yang sama juga berlaku bagi pemegang tiket kunjungan setelah periode tersebut hingga kawasan resmi dinyatakan beroperasi kembali. Pengunjung diminta mengisi formulir sesuai pilihan refund tiket Bromo atau penjadwalan ulang.
Bagi wisatawan yang memilih refund, dana pembelian tiket dikembalikan secara penuh ke rekening bank yang digunakan dalam transaksi awal. Adapun opsi reschedule memungkinkan tanggal kunjungan dipindahkan ke jadwal baru paling lambat 31 Desember 2026. Ketentuan itu memberi ruang bagi pemegang tiket wisata Bromo untuk mengatur kembali rencana perjalanan tanpa kehilangan hak kompensasi.
BACA JUGA:Tegas! Gubernur Pramono Anung Minta Pelaku Pembuang Sampah Liar Diberi Sanksi
Balai Besar TNBTS menyebut proses refund membutuhkan waktu tiga hingga 14 hari kerja setelah data pemohon diverifikasi. Karena itu, wisatawan perlu memastikan data yang diisi benar dan mengajukan permohonan sebelum 31 Agustus 2026.
Pengumuman mengenai reschedule tiket Bromo dan refund disampaikan melalui kanal resmi pengelola, termasuk akun Instagram @bbtnbromotenggersemeru. Wisatawan sebaiknya menyimpan bukti transaksi, mencocokkan rekening penerima, dan memastikan pengajuan dilakukan melalui formulir resmi. Pengelola belum menyebut tanggal pembukaan kembali karena keputusan itu bergantung pada penilaian keselamatan di lapangan.
BACA JUGA:Gaji PPPK Terancam Seret, Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun agar Daerah Tak Angkat Tangan
Selama status penutupan berlaku, calon pengunjung perlu mengikuti pembaruan TNBTS agar tidak datang ketika kawasan wisata Gunung Bromo masih dinyatakan belum aman. Langkah tersebut penting untuk mencegah perjalanan sia-sia dan menjaga keselamatan pengunjung serta membantu pengelola menertibkan layanan wisata bagi seluruh calon pengunjung.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-