Kabut Asap Mencekik Kalimantan, PM2,5 Tembus 1.465,3, Warga Dipaksa Hirup Udara Berbahaya

Kabut Asap Mencekik Kalimantan, PM2,5 Tembus 1.465,3, Warga Dipaksa Hirup Udara Berbahaya

Kabut asap menyelimuti Kalimantan. PM2,5 di Palangka Raya tembus 1.465,3 mikrogram per meter kubik dan masuk kategori udara berbahaya.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Kabut asap kembali bikin Kalimantan seperti sedang menjalani hukuman yang tak kunjung selesai. Kebakaran hutan dan lahan meluas, sementara kualitas udara di sejumlah wilayah jatuh ke level sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG mencatat konsentrasi partikel halus PM2,5 di sembilan titik wilayah Kalimantan sepanjang Senin pagi hingga Selasa pagi, 21-22 September 2026. Hasil pengukuran menunjukkan sebagian besar lokasi berada dalam kondisi yang jauh dari kata aman untuk bernapas.

Sembilan lokasi tersebut tersebar di empat provinsi. Di Kalimantan Timur ada Tanjung Harapan, Kabupaten Paser dan Kota Samarinda. Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, dan Kota Sintang. Sementara di Kalimantan Selatan terdapat Kota Banjarbaru dan Kabupaten Kotabaru. Adapun Kalimantan Tengah mencakup Kota Palangka Raya dan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dari seluruh lokasi tersebut, Palangka Raya menjadi daerah dengan konsentrasi PM2,5 rata-rata tertinggi. Sepanjang Senin, angkanya mencapai 695,4 mikrogram per meter kubik. Pada titik tertingginya, konsentrasi PM2,5 bahkan melonjak hingga 1.465,3 mikrogram per meter kubik.

Angka tersebut bukan lagi kategori udara yang sekadar bikin mata perih atau tenggorokan gatal. Mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021, BMKG menetapkan konsentrasi PM2,5 rata-rata harian di atas 250,5 mikrogram per meter kubik sebagai kategori berbahaya atau hitam.

Kategori berbahaya berarti kualitas udara sudah berada dalam kondisi darurat kesehatan. Dampaknya bukan lagi terbatas pada kelompok tertentu, melainkan berpotensi mengancam kesehatan seluruh populasi.

Palangka Raya bukan satu-satunya wilayah yang masuk zona merah tua tersebut. Kota Sintang juga mencatat kualitas udara dalam kategori berbahaya, dengan konsentrasi PM2,5 rata-rata mencapai 255,1 mikrogram per meter kubik. Angka maksimalnya bahkan menembus 529,9 mikrogram per meter kubik.

BACA JUGA:Batu Bara Mau Disulap Jadi Bensin, Bahlil Siap Jalankan Titah Prabowo

Sementara itu, Samarinda, Pangkalan Bun, Kubu Raya, dan Mempawah tercatat memiliki konsentrasi PM2,5 rata-rata dalam kategori sangat tidak sehat. Masalahnya, angka maksimal harian di keempat wilayah tersebut tetap sempat melonjak hingga masuk kategori berbahaya.

Banjarbaru masih sedikit lebih rendah. Sepanjang Senin pagi hingga Selasa pagi, kualitas udara rata-ratanya berada dalam kategori tidak sehat. Sedangkan Kotabaru dan Tanjung Harapan tercatat berada dalam kategori sedang.

Kondisi udara yang memburuk itu juga terlihat dalam sejumlah video yang beredar di media sosial. Langit di beberapa wilayah tampak berubah kekuningan karena pekatnya kabut asap. Jarak pandang pun menyusut sampai membuat perjalanan di jalan raya menjadi persoalan tersendiri.

Dengan kata lain, warga Kalimantan sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar langit mendung. Udara yang mereka hirup justru membawa partikel polutan dalam konsentrasi yang bisa membahayakan kesehatan.

Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, mengatakan masyarakat di Kalimantan sudah berhari-hari merasakan dampak kebakaran hutan dan lahan. Belgis ditemui Tempo pada Jumat, 18 September 2026, beberapa hari setelah kembali dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan data kualitas udara pada platform IQAir. Menurut Belgis, kualitas udara di Pontianak saat itu mencapai tingkat yang sangat buruk, bahkan hingga 20 kali dibandingkan udara di Jakarta.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler