Emas 74 Kg dan Duit Dolar Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kubu Balik Serang Polisi
Penyidikan dugaan pemerasan dan pencucian uang Febrie Adriansyah dinyatakan rampung. Tiga tersangka menunggu proses hukum berikutnya.-Foto: Antara-
Kubu Febrie kemudian tidak sekadar membeberkan isi koper. Mereka juga meminta seluruh barang yang disita berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 9 Juli 2026 dinyatakan tidak sah digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tersebut.
“Seluruh barang yang disita sebagaimana tercantum dalam berita acara penyitaan tertanggal 9 Juli 2026 tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini dan harus dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita,” kata Febri.
Menurut Febri, persoalan utamanya terletak pada permohonan izin penggeledahan yang dinilai terlalu umum dan tidak memberikan uraian yang cukup. Ia menilai permohonan semestinya menjelaskan secara spesifik lokasi yang hendak digeledah, benda yang dicari, serta fakta yang menjadi dasar dugaan adanya barang bukti tindak pidana.
BACA JUGA:Bahlil Bentuk Pasukan Udara Golkar, Serangan Medsos Bikin Partai Kocar-kacir
Eks juru bicara KPK itu mengatakan ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 113 ayat (2) KUHAP. Menurut dia, aturan tersebut mengharuskan permohonan izin penggeledahan memuat lokasi secara spesifik sekaligus fakta yang menjadi dasar dugaan adanya barang bukti tindak pidana di lokasi tersebut.
“Secara fakta, berdasarkan surat perintah tugas Nomor SP.Gas/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Juli 2026 yang dijadikan rujukan izin Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi, sama sekali tidak memuat identitas atau nama-nama petugas yang ditugaskan serta tidak mencantumkan alamat lokasi objek penggeledahan,” ungkap Febri.
Bagi Febri, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi yang bisa dianggap angin lalu. Ia menilai izin penggeledahan merupakan bentuk kontrol pengadilan terhadap tindakan aparat penegak hukum.
“Persyaratan tersebut merupakan konsekuensi logis dari fungsi izin ketua pengadilan negeri sebagai kontrol yudisial. Tanpa uraian lokasi dan dasar fakta yang memadai, ketua pengadilan negeri tidak mungkin dapat menilai kelayakan dan proporsionalitas permohonan yang diajukan,” tambahnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
Kini, sidang praperadilan bukan cuma menjadi panggung untuk mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dari ruang sidang itu pula muncul daftar emas puluhan kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang yang disebut disita dari rumah Febrie.
Dan seperti biasa dalam perkara hukum yang melibatkan pejabat tinggi, pertanyaannya bukan cuma berapa banyak barang yang dibawa keluar dari rumah. Pertanyaan berikutnya adalah apakah seluruh proses untuk membawanya keluar sudah dilakukan sesuai aturan. Sebab kalau aparat boleh masuk dengan izin yang dipersoalkan, barang bukti bisa disita dengan prosedur yang diperdebatkan, lalu semuanya dianggap beres, buat apa pengadilan repot-repot menjadi pengawas?
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-