Judi Online Makin Merajalela, 6 Tersangka Diciduk Gara-Gara Spam Instagram, Omzetnya Rp7,5 Miliar Sebulan
Polri menangkap 6 tersangka judi online bermodus spam Instagram. Jaringan ini meraup omzet Rp7,5 miliar per bulan dari 8 situs judi.-Foto: Antara-
Kasus tersebut bermula dari informasi Kementerian Komunikasi dan Digital yang menemukan maraknya spam komentar berisi promosi situs judi online sepanjang Juni dan Juli 2026. Komentar-komentar itu digunakan untuk menggiring pengguna media sosial menuju situs perjudian.
Polisi kemudian mengikuti aliran uangnya. Hasilnya cukup bikin mata melotot. Dari dua perkara yang berkaitan dengan delapan website judi online, omzet yang berhasil ditelusuri mencapai Rp7,5 miliar per bulan.
“Atau Rp90 miliar per tahun,” kata Adex.
Dengan angka sebesar itu, judi online tampaknya memang bukan lagi sekadar urusan orang iseng mencari uang tambahan. Di belakang spam komentar yang kelihatan receh di Instagram, ternyata ada mesin bisnis yang mampu mengalirkan uang miliaran rupiah setiap bulan.
Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta ketentuan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 607 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat 1 KUHP.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Sebuah konsekuensi yang cukup mahal untuk bisnis yang awalnya mungkin terlihat cuma seperti pekerjaan menyebar komentar spam.
Dari sisi pemerintah, pemberantasan judi online juga terus dilakukan dengan memutus akses terhadap situs dan konten terkait. Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan pihaknya terus memperkuat upaya pemblokiran ruang digital yang digunakan untuk aktivitas perjudian.
Hingga 2 September 2026, Komdigi mengklaim telah memutus akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017. Sementara sejak 20 Oktober 2024, jumlah pemutusan akses mencapai 3.981.834, yang mencakup situs, alamat IP, dan konten media sosial.
“Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sesuai mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” kata Safriansyah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga ikut bermain di wilayah yang tak kalah penting, yakni membuntuti ke mana uang judi tersebut mengalir. Direktur Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Komisaris Besar Yuliani mengatakan lembaganya berkomitmen mendukung penyidik melalui analisis dan penelusuran transaksi keuangan.
“Kami berkomitmen sebagai sektor utama dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk selalu berperan aktif mendampingi dan bekerja sama dengan penyidik,” ujar Yuliani.
Data Polri menunjukkan penanganan judi online memang mengalami penurunan secara jumlah kasus. Pada 2024, polisi mencatat 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka. Angka itu turun menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka pada 2025.
Namun hingga September 2026, polisi masih mencatat 55 kasus dengan 123 tersangka. Artinya, meski angka kasus terlihat turun, bisnis judi online belum benar-benar kapok mencari pintu masuk baru. Kalau kolom komentar Instagram saja bisa dijadikan lapak judi, rupanya internet memang masih punya terlalu banyak celah untuk dimanfaatkan.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-