BNN Minta Vape Dilarang Total, Dalihnya Zat Berbahaya Makin Merajalela

BNN Minta Vape Dilarang Total, Dalihnya Zat Berbahaya Makin Merajalela

BNN mengusulkan pelarangan total vape melalui Perpres karena khawatir penyalahgunaan zat berbahaya dan konsumsi rokok elektrik makin meluas.-Foto: Dok. BNN -

JAKARTA, SemarakNews.co.id — Badan Narkotika Nasional atau BNN mulai mendorong kebijakan yang cukup bikin para pengguna rokok elektrik menelan ludah. Lembaga tersebut mengusulkan agar konsumsi rokok elektrik alias vape dilarang total dan aturan itu dituangkan melalui Peraturan Presiden.

Usulan tersebut muncul dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Rabu, 9 September 2026. BNN menilai perlu ada langkah lebih keras untuk mencegah konsumsi zat adiktif cair semakin sulit dikendalikan.

“Tingginya peredaran akan meningkatkan penyalahgunaan yang berpotensi memberikan dampak buruk tidak hanya pada aspek kesehatan, tapi juga aspek lain,” kata Deputi Pemberdayaan BNN Aldrin M.P. Hutabarat dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 September 2026.

Bukan sekadar kekhawatiran di atas kertas. Sepanjang 2026, BNN mengaku telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate yang merupakan obat penenang, 3.485 cartridge vape, serta 1,3 ton ketamin yang termasuk obat bius golongan keras.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan BNN mendorong penguatan aturan mengenai tata kelola peredaran rokok elektrik. Meski begitu, ada satu catatan penting yang tidak boleh dilewati. Sampai sekarang belum ada keputusan resmi yang menetapkan rokok elektrik sebagai golongan narkotika.

Karena itu, usulan pelarangan total tersebut lebih ditempatkan sebagai langkah antisipasi. BNN melihat rokok elektrik berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengedarkan atau mengonsumsi zat-zat berbahaya.

BACA JUGA:Jangan Langsung Salahkan Asam Lambung, Ini Gejalanya Pemicu Mulas di Pagi Hari

Aldrin mengatakan BNN masih menunggu kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan. Kajian itu diperlukan agar wacana pelarangan total konsumsi rokok elektrik tidak sekadar menjadi kebijakan yang terdengar galak, tetapi memiliki pijakan bukti dan data yang kuat.

Masalahnya, urusan vape memang tidak berhenti pada orang dewasa yang ingin mengepulkan asap dengan gaya lebih modern. Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan jumlah perokok anak justru meningkat menjadi 5,9 juta jiwa, dari sebelumnya 4,1 juta jiwa pada 2019.

Kelompok usia 15-19 tahun menjadi penyumbang terbesar dengan persentase 56,5 persen. Berikutnya kelompok usia 10-14 tahun mencapai 18,4 persen, sementara kelompok usia 10-18 tahun tercatat sebesar 7,4 persen.

Data Global Adult Tobacco Survey atau GATS 2021 juga menunjukkan konsumsi rokok elektrik mengalami lonjakan yang tidak main-main. Pengguna vape meningkat sekitar sepuluh kali lipat, dari 0,3 persen populasi pada 2011 menjadi 3 persen atau lebih dari 6 juta konsumen pada 2021.

Dengan angka-angka tersebut, BNN tampaknya ingin pemerintah tidak menunggu sampai masalahnya keburu menjadi gunung baru kemudian sibuk mencari sekop. Namun, apakah pelarangan total merupakan obat yang tepat atau justru membuka persoalan baru, jawabannya masih menunggu kajian dan keputusan pemerintah.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler