Orang Utan Terancam Jadi Korban Asap, Kemenhut Minta Data 60 Persen Habitat Terbakar Diverifikasi

Orang Utan Terancam Jadi Korban Asap, Kemenhut Minta Data 60 Persen Habitat Terbakar Diverifikasi

Kemenhut menyoroti ancaman kebakaran terhadap orang utan Kalimantan dan meminta temuan 60 persen habitat terbakar diverifikasi lebih dulu.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id -- Kementerian Kehutanan menganggap dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap orang utan Kalimantan bukan perkara sepele. Bukan cuma manusia yang harus menghirup asap, satwa yang tidak pernah ikut membakar hutan pun ikut menanggung akibatnya.

Kebakaran dan kabut asap berpotensi menggerus tutupan vegetasi sekaligus membuat orang utan kehilangan pohon pakan, pohon untuk bersarang, sumber air, hingga jalur penghubung antarhabitat. Dengan kata lain, rumahnya terbakar, dapurnya ikut hilang, sementara jalan untuk pindah pun bisa terputus.

Kementerian Kehutanan tidak menampik persoalan yang diungkap Geopix melalui pemantauan seri pertamanya terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan tahun ini. Dalam pemantauan tersebut, orang utan Kalimantan ditempatkan sebagai spesies payung yang menjadi salah satu indikator penting kondisi ekosistem.

Namun, Kementerian Kehutanan meminta temuan bahwa 60 persen habitat orang utan telah terbakar pada periode 1 Juni hingga 28 Agustus 2026 tidak langsung ditelan mentah-mentah. Angka tersebut, menurut pemerintah, masih perlu dicermati dan diverifikasi.

"Terutama menyangkut sumber data, periode analisis, klasifikasi habitat, tingkat kepercayaan hotspot, serta metode penentuan luas area terbakar," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, melalui pesan tertulis kepada Tempo, Kamis, 10 September 2026.

BACA JUGA:Gibran Jenguk Korban Keracunan MBG di Karo, Dokter Pribadi Ikut Turun Tangan

Ristianto mengatakan hotspot tidak bisa begitu saja disamakan dengan luas wilayah yang benar-benar terbakar dan sudah terverifikasi. Perbedaan dua hal tersebut penting ketika menghitung seberapa parah kebakaran menghantam habitat orang utan.

Di sisi lain, Geopix menyatakan analisis mereka menggunakan data resmi pemerintah dari Sipongi dengan seluruh tingkat kepercayaan. Jadi, persoalannya bukan sekadar siapa yang punya data, tetapi bagaimana data tersebut diklasifikasikan dan digunakan untuk menghitung luas habitat yang terbakar.

Meski masih meminta verifikasi terhadap angka 60 persen tersebut, Kementerian Kehutanan memastikan setiap indikasi kebakaran yang terjadi di dalam maupun sekitar habitat orang utan tetap dianggap serius.

Melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan unit pelaksana teknis di Kalimantan, pemantauan ditingkatkan di habitat orang utan, jalur pergerakan satwa, kawasan yang terdampak kebakaran, hingga perkebunan dan permukiman yang berada di sekitar hutan.

Pemantauan dan penyelamatan dilakukan bersama pemerintah daerah, pengelola kawasan konservasi, organisasi konservasi, masyarakat, serta pihak terkait lainnya. Di wilayah yang memiliki risiko tinggi, patroli penyelamatan satwa bahkan diperkuat menjadi setiap hari.

Patroli tersebut juga dibarengi sosialisasi kepada masyarakat. Warga diberi pemahaman tentang apa yang harus dilakukan ketika menemukan orang utan atau satwa liar lain dalam kondisi terdampak kebakaran.

"Kementerian Kehutanan juga memperkuat call center penyelamatan satwa yang beroperasi selama 24 jam."

Masyarakat dapat melaporkan temuan orang utan kepada BKSDA Kalimantan Barat melalui 0811-577-6767, BKSDA Kalimantan Tengah melalui 0811-5218-500, dan BKSDA Kalimantan Timur melalui 0821-1333-8181.

Setiap laporan tentang orang utan yang lemah, terluka, terjebak, atau keluar dari habitatnya akan ditindaklanjuti melalui asesmen. Penanganannya tidak otomatis berarti satwa harus langsung diangkut pergi.

"Evakuasi bukan satu-satunya pilihan karena pembiusan dan pemindahan juga mengandung risiko."

Jika kondisinya masih memungkinkan, tim dapat melakukan pemantauan secara intensif atau mengarahkan orang utan menuju habitat yang lebih aman. Evakuasi dan translokasi baru dilakukan jika satwa menghadapi ancaman langsung, berpotensi berkonflik dengan manusia, atau memiliki kondisi medis yang membutuhkan penanganan.

"Evakuasi dan translokasi dilakukan apabila terdapat ancaman langsung, potensi konflik dengan manusia, atau pertimbangan medis yang mengharuskannya," kata Ristianto.

Sebelum Orangutan Sempurna ditemukan dalam kondisi lemas di Desa Kuala Satong, Kabupaten Ketapang, dan kemudian mati, Kementerian Kehutanan mengklaim telah melakukan langkah penyelamatan secara preventif di wilayah tersebut.

Pada 21 Agustus 2026, tim gabungan mengevakuasi dan mentranslokasikan tiga individu orang utan Kalimantan dari kawasan permukiman dan perkebunan di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Muara Pawan.

"Mereka kemudian dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Gunung Palung, pada habitat yang dinilai lebih luas, aman, dan memiliki ketersediaan pakan yang memadai," ujar Ristianto.

BKSDA Kalimantan Barat juga menerima laporan warga mengenai seekor orang utan yang terlihat melintas di sekitar perkebunan warga di Desa Pemangkat, Kabupaten Kayong Utara. Tim kemudian diterjunkan untuk melakukan verifikasi lokasi, mendampingi masyarakat, dan menyiapkan langkah penanganan berikutnya.

"Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa laporan cepat dari masyarakat sangat menentukan keberhasilan mitigasi dan penyelamatan satwa," ucap dia.

Namun menyelamatkan orang utan ketika hutan sedang terbakar jelas bukan pekerjaan seperti mengevakuasi manusia dari rumah yang terbakar. Akses menuju lokasi bisa sulit, asap tebal mengurangi jarak pandang, sementara arah pergerakan api dapat berubah sewaktu-waktu.

Masalahnya bertambah karena sumber air bisa terbatas, wilayah jelajah orang utan sangat luas, dan informasi awal mengenai posisi maupun kondisi satwa belum tentu lengkap. Orang utan juga bisa terus berpindah untuk menghindari gangguan atau mencari makanan.

"Karena itu, setiap tindakan harus mempertimbangkan keselamatan satwa, masyarakat, dan petugas."

Evakuasi pun tidak boleh dilakukan sembarangan. Proses tersebut harus ditangani personel yang kompeten, melibatkan dokter hewan, serta mengikuti prinsip kesejahteraan satwa.

Warga yang menemukan orang utan diminta tidak menangkap, mengejar, memberi makan, apalagi mencoba menangani satwa tersebut sendirian. Manusia yang berniat menolong pun bisa berubah menjadi sumber masalah jika bertindak tanpa pengetahuan yang tepat.

"Masyarakat sebaiknya menjaga jarak, mengamankan lokasi, mencatat posisi satwa, dan segera menghubungi call center BKSDA."

Setelah kebakaran berhasil dikendalikan, Kementerian Kehutanan akan mendorong penilaian cepat di lokasi-lokasi prioritas. Fokusnya terutama kantong populasi kecil, kawasan yang terbakar, serta koridor habitat yang berisiko terfragmentasi.

"Penilaian mencakup kondisi tutupan vegetasi, ketersediaan pohon pakan dan pohon sarang, sumber air, konektivitas habitat, serta risiko kebakaran berulang dan konflik dengan manusia."

Hasil penilaian tersebut nantinya menjadi dasar menentukan bentuk pemulihan. Pilihannya mencakup perlindungan regenerasi alami, penanaman tumbuhan pakan lokal, rehabilitasi kawasan terbuka, pemulihan koridor satwa, restorasi ekosistem gambut jika memang relevan, hingga penguatan pencegahan kebakaran agar kejadian serupa tidak berulang.

Untuk saat ini, pemerintah menyebut prioritasnya adalah memadamkan kebakaran, menyelamatkan habitat yang masih tersisa, mempercepat penyelamatan satwa yang menghadapi ancaman langsung, serta memastikan pemulihan pascakebakaran dilakukan berdasarkan data ilmiah dan melibatkan berbagai pihak.

Sebab kalau hutan terus terbakar dan habitat terus terpotong-potong, orang utan bukan cuma kehilangan pohon untuk tidur. Mereka perlahan kehilangan alasan untuk tetap bisa hidup di rumahnya sendiri.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya