Pilpres 2029 Mulai Diperebutkan, Anas Urbaningrum Sentil Aturan Pemilu yang Masih Pakai Tiket Lima Tahun Lalu
Anas Urbaningrum mendorong revisi UU Pemilu, pemisahan jadwal Pileg dan Pilpres, serta evaluasi ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.-Foto: Antara-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Mantan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Anas Urbaningrum, menyoroti geliat sejumlah politikus yang mulai ancang-ancang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Tahun politik memang belum tiba, tetapi para calon sudah mulai pemanasan. Namanya juga politik, masa depan boleh dibicarakan jauh-jauh hari, sementara aturan mainnya masih perlu dibenahi.
Anas menilai munculnya bakal calon presiden menjelang tahun politik merupakan hal yang wajar. Namun, menurut dia, kesiapan para kandidat tidak akan banyak berarti jika perangkat regulasi yang mengatur pertarungan elektoral belum dibenahi.
“Perangkatnya mesti disiapkan, terutama perbaikan aturan main melalui Undang-Undang Pemilu,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Senin, 14 September 2026.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mendorong agar Undang-Undang Pemilu mengembalikan skema pelaksanaan Pemilu 2004. Dalam skema tersebut, Pemilihan Legislatif (Pileg) digelar lebih dahulu, kemudian disusul Pilpres.
Usulan itu bukan sekadar soal memindahkan tanggal pencoblosan. Anas melihat pemisahan jadwal Pileg dan Pilpres dapat membuat hasil pemilu legislatif terbaru menjadi dasar yang lebih relevan bagi partai politik untuk menentukan calon presiden maupun membangun koalisi.
Dengan demikian, tiket politik untuk mengusung pasangan calon presiden tidak lagi bergantung pada hasil pemilu lima tahun sebelumnya. Partai politik bisa menggunakan konfigurasi kekuatan terbaru sebagai pijakan untuk membaca arah koalisi dan menentukan kandidat.
BACA JUGA:BMKG Peringatkan Hari Ini Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah di Indonesia
“Sama halnya jika DPR dan pemerintah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa seluruh partai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon pada 2029,” tuturnya.
Selain mengusulkan perubahan skema Pilpres, Anas juga meminta sistem Pileg dievaluasi. Beberapa aspek yang menurutnya perlu ditata ulang mencakup alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) serta angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Namun, perubahan aturan pemilu tidak boleh berhenti sebagai kesepakatan elite di ruang rapat. Anas mengingatkan pentingnya proses revisi yang inklusif dengan melibatkan publik.
“Hak legislasi memang ada pada eksekutif dan legislatif. Namun, melibatkan publik adalah cara terbaik agar substansi RUU lebih komprehensif dan mendapat kepercayaan masyarakat,” ujar dia.
Bagi Anas, pembenahan regulasi menjadi bagian penting untuk memastikan Pemilu 2029 tidak sekadar menjadi ajang pergantian kekuasaan, melainkan juga menghasilkan sistem politik yang lebih responsif terhadap perkembangan aspirasi masyarakat. Sebab, kalau aturan mainnya masih mengandalkan peta politik lima tahun lalu, jangan heran jika yang paling cepat bergerak justru para calon, bukan sistem pemilunya.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-