DKPP Jangan Cuma Bisa Pecat, Hanura Dorong Pelanggaran Pemilu Dibawa ke Ranah Pidana
Hanura mendorong kewenangan DKPP diperluas agar dugaan pelanggaran pidana dan gratifikasi penyelenggara pemilu bisa diteruskan ke penegak hukum.-Foto: Dok. Bawaslu-
JAKARTA, Semaraknews.co.id -- Wakil Ketua Umum Hanura Patrice Rio Capella mengusulkan agar kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diperluas.
Rio ingin DKPP tidak hanya menjatuhkan sanksi etik kepada penyelenggara pemilu.
“DKPP perlu ditambah kewenangannya, dan diberi keluasan kewenangannya itu, agar tidak hanya sekadar memberhentikan Komisioner KPU ketika KPU-nya berpihak kepada salah satu partai politik, atau kepada calon legislatif, atau kepada calon presiden,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Oleh karena itu, DKPP diharapkan juga bisa meneruskan dugaan pelanggaran pidana kepada penegak hukum.
Baca juga: MK, Perselisihan Hasil Pemilu, dan Batas Konstitusi
“Kalau memang diduga ada pelanggaran pidana di situ, ada gratifikasi di situ, yang mengakibatkan terjadi huru-hara dan sebagainya, maka DKPP tidak hanya sekadar memberhentikan, tapi bisa membawa itu ke ranah pidana, dan meneruskan itu ke pihak penegak hukum,” jelasnya.
BACA JUGA:Sugiono Bawa Resep Ketahanan Nasional ke PBB, Rakyat Disebut Jadi Benteng Utama Indonesia
Usulan ini disampaikan karena dia menyoroti kemungkinan kesalahan atau kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dapat memicu sengketa hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan begitu, Rio meminta penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu segera dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.
"Karena Rancangan Undang-Undang Pemilu sedang disusun, sebaiknya tidak hanya mengurusi soal PT (Parliamentary Threshold) saja, mengurusi soal sistem Pemilu saja, proporsional tertutup atau terbuka," ucap dia.
Baca juga: Kenang Guruh Soekarnoputra, Surya Paloh: Sosok Budayawan Penuh Kreativitas
Ketua Tim Task Force DPP Hanura itu menegaskan, kualitas demokrasi juga sangat ditentukan oleh profesionalitas penyelenggara Pemilu.
Karena itu, pembenahan KPU, Bawaslu dan DKPP perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi Pemilu mendatang.
"Jadi jangan ribut soal PT saja. Penyelenggaranya enggak benar, kualitas demokrasi juga tidak seperti yang kita inginkan," jelas dia.
Di sisi lain, Rio juga tengah membenahi internal partainya dengan mengumpulkan Tim Task Force (TTF) DPP Hanura dengan jajaran pengurus Hanura di Lampung, Jumat (25/9/2026).
BACA JUGA:Kemenimipas Periksa Internal Usai Kemewahan Lapas Cibinong Terungkap
Baca juga: Hakim MK Arsul Sani Alumnus UTS Insearch seperti Gibran, tapi Program Kursus Bahasa 3 Minggu
TTF datang untuk mengecek kesiapan struktur partai dari tingkat DPD hingga PAC menghadapi Pemilu 2029.
Rio mengatakan kondisi struktur Hanura di Lampung mulai membaik dibandingkan dua hingga tiga bulan sebelumnya.
Menurut dia, pembenahan ini penting karena pada Pemilu 2024 Hanura tidak mengajukan calon anggota legislatif di sejumlah wilayah di Lampung.
“Apa yang terjadi pada Pemilu 2024 tidak terjadi lagi pada pemilu 2029. Jadi tidak boleh enggak ada pengurus, enggak ada yang mencalonkan anggota legislatif. Jadi hampir setengah lebih itu tidak ada calon anggota legislatif-nya di Provinsi Lampung itu,” ucap dia.
Baca juga: Kapan Sidang Sengketa Ijazah Gibran di MK Dilanjutkan?
“Jadi kalau kita bicara soal potret masa lalu itu akan menjadi gambaran di Pemilu 2029,” tambah dia.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-