Dari Blokir ke Uang Pelicin, Begini Duduk Perkara Dugaan Suap Summarecon
Dugaan suap pengurusan sertifikat Summarecon di Bogor menyeret delapan tersangka. KPK mengungkap aliran uang pelicin Rp1,5 miliar.-Foto: Antara-
Hendriani menegaskan bahwa perubahan SHGB menjadi SHM tidak dapat diproses selama catatan blokir belum dihapus. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 92 ayat 1 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Regulasi tersebut juga melarang kepala kantor pertanahan mendaftarkan hak atas tanah yang menjadi objek perkara pengadilan, berada dalam status quo berdasarkan penetapan hakim, atau sedang dikenai sita pengadilan.
“Intinya, hak guna bangunan yang akan ditingkatkan menjadi hak milik harus bebas sengketa. Baru itu dapat diproses,” ujarnya.
Jika status blokir masih tercatat, kepala kantor pertanahan wajib menolak permohonan perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik. Penolakan tersebut harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Dengan demikian, perkara Summarecon bukan cuma soal berapa rupiah yang diduga berpindah tangan. Kasus ini juga mempertanyakan bagaimana proses administrasi pertanahan dijalankan ketika sebuah perusahaan berhadapan dengan sengketa, blokir, dan kewenangan pejabat. Sebab, jika sertifikat bisa berubah status setelah uang pelicin ikut masuk dalam perhitungan, yang dipertaruhkan bukan hanya selembar dokumen tanah, melainkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang mengurusnya.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-