Dari Blokir ke Uang Pelicin, Begini Duduk Perkara Dugaan Suap Summarecon
Dugaan suap pengurusan sertifikat Summarecon di Bogor menyeret delapan tersangka. KPK mengungkap aliran uang pelicin Rp1,5 miliar.-Foto: Antara-
“Bukan,” ucap Arif.
Tujuh tersangka lainnya memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.
BACA JUGA:Prabowo Klaim Tak Pandang Bulu Berantas Korupsi, Kawan Sendiri Ikut Diseret
Dari pihak perusahaan, Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Rulli Lazuardi mengatakan Summarecon menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan juga menyatakan siap berkoordinasi dengan penyidik KPK.
“Agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” katanya saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 16 September 2026.
Di luar perkara suap, persoalan ini juga membuka kembali pembahasan mengenai aturan perubahan SHGB menjadi SHM. Ahli hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Ananda Prima Yurista, mengatakan kewenangan perubahan hak atas tanah berada di Kementerian ATR/BPN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Permohonan perubahan hak dapat diproses sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Ketentuannya antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah di Indonesia.
“Satu di antaranya perihal bahwa tanah tidak dalam sengketa atau ada keberatan dari pihak lain, apalagi ini tanah sedang dalam status blokir,” ujar Prima, Rabu, 16 September 2026.
Menurut Prima, dugaan suap dalam pengurusan SHGB menjadi SHM dapat menjadi cara untuk mempermudah pembukaan blokir. Pola serupa, kata dia, juga berpotensi terjadi dalam pengurusan perpanjangan SHGB yang terancam ditolak karena sebagian tanah masih berada dalam sengketa.
Prima menjelaskan bahwa pembukaan blokir tanah yang sedang disengketakan pada prinsipnya harus melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan yang sebelumnya diajukan.
Namun, terdapat kemungkinan lain apabila para pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui mediasi sebelum putusan pengadilan terbit. Gugatan dapat dicabut sepanjang ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
“Asalkan gugatan dicabut dan pengadilan juga mencabut status blokirnya,” tuturnya.
Akademikus hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hendriani Parwitasari, menyampaikan pandangan yang sejalan. Ia menjelaskan bahwa prosedur perubahan SHGB menjadi SHM diatur dalam Pasal 149 hingga Pasal 153 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pengajuan permohonan kepada kantor pertanahan beserta dokumen persyaratan. Beberapa di antaranya tercantum dalam Pasal 151, meliputi identitas pemohon atau surat kuasa, dokumen ahli waris apabila pemegang hak telah meninggal, sertifikat HGB atau hak pakai, bukti pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan waris, izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta surat pernyataan bahwa tanah yang dimohon telah didirikan bangunan untuk rumah tinggal, toko, atau kantor.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Targetkan Dividen Danantara Rp200 Triliun, BUMN Klaim Keuntungan Hingga Akhir 2026
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-