Jokowi Buka Suara soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Singgung Sekolah di Singapura

Jokowi Buka Suara soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Singgung Sekolah di Singapura

Jokowi buka suara soal gugatan syarat pendidikan Gibran di MK. Ia menyebut riwayat sekolah putranya jelas dan menyerahkan perkara kepada MK.-Foto: Istimewa-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Mantan Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara soal gugatan Denny Indrayana dan 11 pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Alih-alih ikut berdebat panjang, Jokowi memilih menyerahkan perkara tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi ya, kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi saat ditemui wartawan di Solo, Kamis, 24 September 2026.

Gugatan tersebut tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara diajukan 10 September 2026 dan resmi diregistrasi pada 17 September 2026. Dalam perkara itu terdapat 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Jokowi mengaku tahu betul perjalanan pendidikan putra sulungnya. Ia menyebut Gibran menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Surakarta dan Singapura sebelum melanjutkan pendidikan tinggi ke luar negeri.

“Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura,” ujar Jokowi.

BACA JUGA:Geger Ijazah Gibran, Raja Juli Sentil Penggugat: Dulu Jokowi, Besok Kaesang, Lusa Jan Ethes?

Menurut Jokowi, Gibran kemudian menempuh pendidikan O-Level. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia melalui jalur pathway sebelum pindah ke MDIS di Singapura.

“Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ, seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” kata Jokowi.

Masalahnya, perkara yang dibawa ke MK bukan sekadar soal ke mana Gibran bersekolah. Para pemohon mempersoalkan apakah syarat pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat telah dipenuhi secara sah ketika Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Para pemohon juga mempersoalkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri terkait bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing. Dalam permohonannya, mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Tak berhenti di soal syarat pendidikan, para pemohon juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum, membatalkan keputusan KPU terkait penetapannya sebagai calon wakil presiden, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

BACA JUGA:DKPP Jangan Cuma Bisa Pecat, Hanura Dorong Pelanggaran Pemilu Dibawa ke Ranah Pidana

Ketika ditanya mengenai permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi kembali melempar bola ke MK. “Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” ujarnya.

Jokowi juga ditanya mengenai tudingan adanya kecurangan yang terstruktur dalam proses pencalonan Gibran. Ia justru mempertanyakan dasar tudingan tersebut dan menunjuk fakta bahwa persyaratan pencalonan Gibran telah diterima KPU.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
Berita Terpopuler