Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk Babak Bukti, Denny Klaim Temukan Bukti Baru Tiap Hari
Gugatan syarat pendidikan Gibran di MK masuk tahap pembuktian. Denny Indrayana mengklaim pemohon menemukan bukti baru setiap hari.-Foto: Antara-
Ia mendalilkan perubahan itu membuat ijazah SMA atau sederajat bagi lulusan luar negeri tidak lagi menjadi keharusan apabila calon dapat menunjukkan ijazah perguruan tinggi. Dalil mengenai aturan tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian yang sedang diperiksa MK.
Di sisi lain, perkara ini sejak awal memang berhadapan dengan persoalan kewenangan dan tenggat waktu. KPU sebelumnya menyatakan permohonan tersebut pada dasarnya mempersoalkan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Para pemohon sendiri mengakui perkara tersebut diajukan jauh setelah tenggat pengajuan PHPU presiden. Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut dengan alasan keadilan substantif. Dalam permohonannya, mereka juga meminta agar Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Dalam sidang pembuktian 30 September, ahli pemohon Yance Arizona juga menyatakan pelantikan seseorang tidak otomatis mengubah persoalan keabsahan syarat calon menjadi perkara pemakzulan. Menurut Yance, apabila yang dipersoalkan adalah syarat pencalonan, mekanisme yang dapat digunakan adalah diskualifikasi elektoral. Pernyataan tersebut merupakan pandangan ahli yang dihadirkan pihak pemohon, bukan putusan MK mengenai pokok perkara.
Sementara itu, Gibran telah berusaha dikonfirmasi melalui staf khususnya, Suwardi. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan atas pertanyaan mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikannya tersebut.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-