Yayasan Cicip Duit MBG, Dapur Dipaksa Pangkas Menu demi Setoran

Yayasan Cicip Duit MBG, Dapur Dipaksa Pangkas Menu demi Setoran

BGN menemukan yayasan mitra SPPG meminta setoran hingga Rp2.000 per porsi MBG. Potongan itu disebut berdampak pada kualitas menu makanan.-Foto: Antara-

JAKARTA, Semaraknews.co.id — Program Makan Bergizi Gratis alias MBG kembali menemukan cerita yang bikin dahi berkerut. Badan Gizi Nasional (BGN) mendapati ada yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang meminta setoran dari dapur MBG, meski yayasan tersebut disebut tidak ikut mengurus operasional maupun membina dapur.

Nilai setoran yang diminta pun bukan recehan. Kepala BGN Sudaryono mengatakan ada yayasan yang menarik Rp1.500 hingga Rp2.000 per porsi makanan yang diproduksi SPPG.

Masalahnya, duit yang dipotong dari setiap porsi itu akhirnya berimbas ke makanan yang disajikan kepada penerima manfaat. Pengelola dapur harus mengurangi kualitas menu karena anggaran yang tersedia ikut tergerus untuk membayar setoran.

“Karena dipotong, kualitas menu makanan yang dibuat SPPG dikurangi. Ini tidak boleh lagi terjadi,” kata Sudaryono dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Oktober 2026.

Temuan tersebut muncul ketika BGN melakukan registrasi ulang untuk memperbarui perjanjian kerja sama dengan yayasan dan mitra pengelola SPPG di berbagai daerah. Dari proses itu, BGN menemukan adanya yayasan yang lebih sibuk menarik setoran ketimbang ikut memastikan dapur MBG berjalan sebagaimana mestinya.

Sudaryono mengatakan BGN tidak akan mempertahankan kerja sama dengan yayasan yang hanya menjadi perantara administrasi tetapi tidak memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan MBG. Mitra SPPG yang merasa yayasannya tidak memiliki kontribusi juga diperbolehkan mengajukan pergantian yayasan.

BACA JUGA:Baru Lengser dari Kursi Kapolri, Listyo Sigit Malah Dapat Bintang Mahaputera

“Pokoknya orang-orang yang tidak ada andil, tidak membina, tidak ikut repot, tidak modal, tidak membina, tidak mengawasi, hanya minta kejar setoran, itu semua akan kami cut off, akan kami amputasi semua,” ujar Sudaryono.

Persoalan yayasan yang meminta bagian dari operasional dapur MBG sebenarnya bukan cerita baru. Tempo pada 4 Juli 2026 pernah mengungkap praktik pemotongan insentif dapur MBG melalui laporan berjudul “Celah Korupsi Pemotongan Insentif Dapur MBG oleh Yayasan”.

Laporan tersebut menunjukkan adanya celah dalam skema kerja sama MBG karena aturan BGN memungkinkan keberadaan pihak ketiga dalam pelaksanaan program. Di lapangan, pemilik yayasan tidak selalu menjadi pengelola langsung SPPG.

Sebagian yayasan hanya tercatat sebagai mitra administratif BGN dan dapat menaungi maksimal 10 dapur. Urusan dapur kemudian diserahkan kepada investor atau pihak ketiga yang menjadi mitra penyedia fasilitas MBG.

Hubungan antara yayasan dan mitra penyedia fasilitas ini diatur dalam Keputusan BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut membolehkan yayasan mitra BGN bekerja sama dengan pihak yang memiliki fasilitas untuk menjalankan program MBG.

BACA JUGA:Jokowi Bilang Kapolri Sudah Waktunya Diganti, Suyudi Dipuji Bakal Pimpin Polri

Dalam skema itu, mitra penyedia fasilitas dapur memperoleh insentif fasilitas SPPG yang dibayarkan setiap hari. Persoalannya, aturan tersebut tidak mengatur secara terperinci hak dan kewenangan yayasan serta mitra penyedia fasilitas dalam hubungan kerja sama mereka.

Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya