Tersangka Korupsi MBG dari TNI, ICW Sentil Pemerintah soal Prajurit Aktif di Kursi Sipil
ICW mendesak evaluasi penempatan TNI aktif di jabatan sipil setelah Kolonel Budi Utomo menjadi tersangka dugaan korupsi proyek MBG 2025/2026.-Foto: Dok. tni.mil.id-
JAKARTA, Semaraknews.co.id — Kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret seorang perwira TNI aktif yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Budi Utomo. Penetapan tersangka ini memunculkan kembali pertanyaan tentang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, terutama posisi yang bersinggungan dengan anggaran negara dan pengadaan barang dan jasa.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah mengevaluasi seluruh penempatan prajurit TNI aktif di lingkungan sipil. Menurut organisasi antikorupsi tersebut, kasus Budi Utomo harus menjadi momentum untuk memeriksa kembali batas kewenangan, sistem pengawasan, dan pertanggungjawaban pejabat yang mengelola program pemerintah.
Peneliti ICW Eva Nurcahyani mengatakan evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama terhadap jabatan yang memiliki kewenangan mengelola anggaran serta menjalankan pengadaan barang dan jasa.
“Evaluasi seluruh penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, terutama jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa,” kata Eva pada Ahad, 4 Oktober 2026.
Bagi ICW, persoalannya bukan semata-mata siapa yang menduduki jabatan tersebut, melainkan bagaimana kewenangan dijalankan dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi penyimpangan. Pengelolaan program pemerintah, menurut Eva, semestinya berada dalam kerangka administrasi sipil yang menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik.
BACA JUGA:Rocky Gerung Masuk Istana, Bicara Etika Kekuasaan dan Cara Pemerintah Mengolah Persepsi Publik
Penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil, kata dia, berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penyelenggaraan pemerintahan. Situasi itu perlu dicermati agar penugasan militer tidak justru membuka celah dalam pengawasan penggunaan anggaran negara.
“Kasus ini harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi penempatan TNI aktif di jabatan sipil,” ujar Eva.
Penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil diatur dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. Karena itu, ICW meminta evaluasi tidak berhenti pada kasus individual, tetapi juga menyentuh pelaksanaan aturan dan pengawasan terhadap jabatan yang ditempati prajurit aktif.
Selain persoalan penempatan, ICW menyoroti jalur peradilan yang akan menangani perkara Budi Utomo. Eva mengingatkan agar kemungkinan penggunaan mekanisme peradilan koneksitas, yakni mekanisme penanganan perkara yang melibatkan subjek dari lingkungan peradilan umum dan militer, tidak membuat proses hukum menjadi lebih rumit atau berjalan lambat.
ICW merujuk Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur penanganan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh subjek yang tunduk pada lingkungan peradilan umum dan militer. Menurut Eva, ketentuan tersebut menjadi dasar untuk mendorong agar perkara ini diperiksa melalui lingkungan peradilan umum.
BACA JUGA:Nataru 2026-2027 Mengintai, Cuaca Buruk dan Antrean Pelabuhan Jadi Pekerjaan Rumah Angkutan Laut
“Karena itu, Budi Utomo termasuk anggota militer lainnya dalam perkara ini tidak boleh diadili melalui peradilan militer,” ucap Eva.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola proyek MBG periode 2025/2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan sejak Agustus 2026. Budi Utomo, yang merupakan prajurit TNI Angkatan Darat, ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jakarta Raya.
Temukan konten semaraknews.co.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-