JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Sejak didirikan pada tahun 2014, BPJS Kesehatan telah membantu banyak orang dalam pembiayaan pengobatan mereka yang membutuhkan.
Namun, seperti halnya asuransi swasta, layanan ini memiliki beberapa kriteria yang mempengaruhi pemenuhan klaim atas pengobatan.
BACA JUGA:Gokil! MG Menggila di IIMS 2024, Mampu Tembus 1.668 Surat Pemesanan Kendaraan
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ingat ya bahwa ada 21 penyakit yang tidak dicover langsung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftarnya:
1. Penyakit yang merupakan wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang terkait dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
BACA JUGA:Layanan Invoicing MidTrans Khusus Pelaku Usaha, Tagih Pembayaran ke Pelanggan Jadi Lebih Mudah
3. Perataan gigi, termasuk behel.
4. Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera yang disengaja dilakukan oleh diri sendiri atau bunuh diri.
6. Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau kecanduan obat-obatan.
BACA JUGA:Hadir TECNO SPARK 20 Pro Series, Game Changer di Indonesia dengan Harga Rp2 Jutaan!
7. Pengobatan ketidaksuburan atau infertilitas.