JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Retno Listyarti sebagai Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), menyoroti dengan seksama perjalanan dan tantangan dalam dunia pendidikan.
Pendidikan saat ini di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Lalu ia menilai bahwa pemerintah, melalui Kementerian yang bersangkutan, telah menunjukkan kesungguhan dan dedikasi yang luar biasa dalam menangani isu kekerasan di lingkungan pendidikan.
BACA JUGA:Cari Tahu Harga Emas Terbaru di Pegadaian: Intip Nilai Antam dan UBS Hari Ini, Sabtu 4 Mei 2024!
Hal menggambarkan komitmen yang kuat untuk memperbaiki sistem pendidikan melalui serangkaian langkah yang terukur dan terarah, dari Permendikbud 82 Tahun 2015 hingga terobosan terbaru dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Terlihat perubahan signifikan dalam regulasi yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, upaya ini tidak hanya melibatkan Dinas Pendidikan, tetapi juga instansi lain seperti Dinas Kesehatan, Perlindungan Anak, Sosial, dan sebagainya.
Yang menunjukkan pendekatan yang holistik dan terpadu dalam menangani masalah kompleks ini, hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengatasi kekerasan di sekolah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
"Jadi ini menjadi satu bahwa kekerasan di pendidikan itu juga menerapkan pemulihan dan penanganannya sudah melibatkan banyak dinas terkait," ucapnya pada hari Jumat, 3 April 2024 di Jakarta.
BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan! Nikmati Promo Xiboba di Bulan Mei Mulai dari Rp 10 Ribuan Aja
Terjadi perubahan yang signifikan dalam terminologi dan upaya pemerintah dalam menangani tantangan di dunia pendidikan, khususnya terkait dengan kekerasan. Sebuah pengakuan terbuka yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara telah menyoroti kompleksitas dan urgensi masalah tersebut, tak hanya mencakup kekerasan seksual yang seringkali menjadi sorotan, namun juga perundungan, serta intoleransi yang merajalela.
Pengakuan ini mencerminkan komitmen yang mendalam dari pemerintah untuk secara tegas melawan masalah yang sudah terlalu lama diabaikan ini.
Langkah konkret juga telah diambil melalui penguatan regulasi, seperti Permendikbud Pasal 6, yang memperluas cakupan definisi kekerasan, mencakup kekerasan psikis, seksual, fisik, cyberbullying, serta diskriminasi dan intoleransi, menunjukkan bahwa tidak ada lagi ruang bagi pelanggaran hak asasi manusia di dunia pendidikan.
Melalui alokasi anggaran yang substansial untuk mensosialisasikan regulasi ini, pemerintah secara nyata menegaskan tekadnya dalam menangani masalah kekerasan di lingkungan pendidikan.
BACA JUGA:Rekomendasi! 5 Makanan yang Bisa Membantu Mengurangi Risiko Penyakit Jantung
"Jadi langkah yang dilakukan Kemendikbudristek sudah benar karena memang kekerasan merebak dan begitu tinggi. Ini bukan berarti selama ini tidak terjadi atau sudah terjadi, tetapi baru kali ini secara regulasi secara program itu dibangun betul untuk pencegahan dan penanganan yang tepat untuk pencegahan," ujar Retno.