Pemerintah Akan Terapkan Asuransi Wajib TPL Mobil dan Motor Mulai Januari 2025, Ini Besaran Preminya

Sabtu 20-07-2024,20:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Apabila kebijakan ini diterapkan maka pemilik kendaraan bermotor harus mengeluarkan uang lebih dan hal inilah yang menjadi penolakan masyarakat, sebab dinilai membebani.

Hingga saat ini kebijakan asuransi wajib TPL masih dalam tahap perencanaan oleh pihak-pihak terkait yang berwenang.

Meskipun begitu sudah ada perkiraan angka yang harus dibayarkan oleh para pemilik kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Simak Kronologi Lengkap Meninggalnya Suami Jennifer Coppen

Kisaran premi asuransi wajib TPL yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor bisa berbeda antara mobil dengan motor.

Hal tersebut disebabkan oleh faktor risiko yang harus ditanggung oleh asuransi untuk kecelakaan yang terjadi.

Nantinya besaran premi harus dibayarkan oleh para pemilik kendaraan per tahunnya.

Namun, besaran premi yang harus dibayarkan tersebut bisa saja berubah, karena sampai saat ini masih berada pada tahap perencanaan.

BACA JUGA:Yasmine Ow Bantah Persulit Aditya Zoni Bertemu Anak: Tidak Benar!

Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI, Wayan Pariama menyebutkan bahwa kemungkinan besaran premi yang harus dibayarkan oleh mobil adalah sebesar Rp300.000 per tahunnya.

Selain itu, rencananya besaran premi yang ditetapkan untuk kendaraan listrik dan non listrik akan berbeda.

Hal tersebut terjadi karena komponen baterai pada kendaraan listrik dinilai cukup mahal, sekitar 30 sampai dengan 40 persen dari harga mobil.

Nantinya besaran premi yang harus dibayarkan akan dihitung menggunakan rumus tertentu untuk menghitung premi yang tepat bagi setiap kendaraan dan dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat dalam membayar premi yang telah ditetapkan.

Kategori :

Terpopuler