Kabar Terbaru! Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Kamis 25-07-2024,11:00 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Ammar Zoni sudah dituntut dengan masa hukuman penjara selama 12 tahun akibat kasus narkoba.

Tuntutan tersebut buntut dari dugaan Ammar Zoni turut terlibat dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu.

Sebagaimana diketahui bahwa Ammar dituding sebagai pemberi modal untuk memperjualkan narkoba untuk bandar narkoba.

BACA JUGA:HYPTEC HT Tawarkan Kenyamanan Mobilitas dan Kemewahan Khusus Konsumen di Indonesia

Dengan adanya penetapan masa hukuman, kuasa hukum Ammar mengaku dirinya tetap mendukung Ammar.

"Kami kan harus memberikan support dulu dan pengertian bahwa ini adalah tuntutan," kata Jon Mathias di Jakarta Selasa, 23 Juli 2024.

Jon Mathias pun meminta Amma Zoni untuk mendekatkan diri ke Tuhan.

Dikatakan Jon, bahwa semua keputusan dan jalan hidup sudah ditentukan oleh Tuhan.

BACA JUGA:Mercedes-Benz Bus 0500RSD 2445 Resmi Punya Fitur Kesselamatan ADAS, Pertama di Asia dan Indonesia!

"Yang penting kamu dekatkan diri lah sama Allah."

"Karena semua itu kan Tuhan yang menentukan," ujarnya.

Jon meyakini, bahwa keadilan pasti akan menghampiri ke orang yang benar.

"Kalau kamu benar pasti akan datang keadilan," ucapnya.

BACA JUGA:PNIB Sebut Indonesia Darurat Kelompok Anti Integritas: Jaga Lingkungan dan Tempat Ibadah dari Aksi Provokasi Terorisme!

Kendati begitu, Jon menyebut kliennya itu tentunya merasa stres karena tuntutan tersebut.

Kategori :