Cek Kalender! Ini Jawaban Soal 2 Januari 2026 Tanggal Merah Atau Tidak

Kamis 01-01-2026,18:01 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Tanggal 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional, momen yang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar menikmati waktu luang di rumah.

Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan setelah libur Tahun Baru: apakah Jumat, 2 Januari 2026, juga termasuk tanggal merah?.

Apalagi posisinya berada di antara libur nasional dan akhir pekan, yang dikenal sebagai hari kejepit nasional atau Harpitnas.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2026 Masih Dikaji, Menkeu Purbaya: Tunggu Arah Ekonomi

2 Januari 2026 Bukan Tanggal Merah

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Jumat, 2 Januari 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Artinya, aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik kembali berjalan normal pada tanggal tersebut.

Dalam ketetapan resmi pemerintah, libur Tahun Baru 2026 hanya berlangsung satu hari, yaitu Kamis, 1 Januari 2026.

Tidak ada tambahan cuti bersama yang ditetapkan untuk menyambung libur tersebut.

BACA JUGA:Resep Perkedel Kentang Tanpa Tepung, Tetap Padat, Gurih, dan Tidak Mudah Hancur

Bisa Disiasati dengan Mengambil Cuti

Meski bukan tanggal merah, masyarakat tetap bisa memperpanjang waktu libur dengan mengajukan cuti pribadi pada 2 Januari 2026.

Dengan strategi ini, libur Tahun Baru bisa dinikmati hingga akhir pekan.

Berikut gambaran jadwalnya:

- Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru

- Jumat, 2 Januari 2026: Cuti pribadi

- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan

Kategori :