JAKARTA, Semaraknews.co.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR tak lagi hanya berkutat pada substansi. Kini, nama beleid yang selama ini dikenal publik pun ikut diperdebatkan. Sejumlah kalangan mengusulkan agar rancangan aturan tersebut menggunakan istilah “pemulihan aset” karena dinilai lebih mencerminkan keseluruhan proses penanganan hasil tindak pidana.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan usulan perubahan nomenklatur itu muncul dari berbagai elemen masyarakat yang memberikan masukan dalam pembahasan RUU. Menurut dia, istilah pemulihan aset atau asset recovery juga digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) untuk menggambarkan proses pengembalian aset hasil kejahatan.
Habiburokhman mengaku sempat meminta pandangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Yusuf Saefudin, saat rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi III DPR.
“Menurut Pak Yusuf, kalau ingin membuat undang-undang yang secara komprehensif membahas pemulihan kerugian, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, dan seterusnya dalam hukum acara, namanya adalah pemulihan aset,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan, istilah perampasan aset sejatinya hanya menggambarkan satu tahapan dalam keseluruhan proses penegakan hukum, yakni ketika negara mengambil alih harta hasil tindak pidana setelah melalui proses hukum.
“Jadi kalau ingin mengatur secara lengkap, sarannya adalah menggunakan istilah pemulihan aset,” ujarnya.
BACA JUGA:Rumah Subsidi Digenjot, Backlog Belum Tumbang! Ara Ajak Warga Borong FLPP Sebelum Harga Melesat
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR belum mengambil keputusan mengenai nama resmi rancangan undang-undang tersebut. Menurut dia, pembahasan masih akan terus dibuka untuk menyerap pandangan dari berbagai pihak sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
“Nanti masing-masing anggota Komisi III yang menyusun dan membahas akan menyampaikan sikapnya,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Tak hanya soal nama, Komisi III DPR juga menerima masukan mengenai perlunya lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil tindak pidana yang telah disita negara. Menurut Habiburokhman, tugas tersebut tidak tepat apabila dibebankan kepada Kejaksaan.
“Kejaksaan memiliki tugas melakukan penyelidikan, penuntutan, dan tugas penegakan hukum lainnya. Kejaksaan tidak memiliki rekam jejak dalam pengelolaan aset,” ujarnya.
Ia mengatakan pembentukan RUU tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa mengingat Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan atau pemulihan aset hasil tindak pidana.
Karena itu, menurut dia, proses penyusunannya membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam. Hingga saat ini, RUU tersebut telah dibahas dalam tiga masa sidang DPR.
“Kalau undang-undang lain yang hanya berupa perubahan, seperti KUHAP atau revisi Undang-Undang Polri yang jumlah pasalnya tidak terlalu banyak saja membutuhkan waktu panjang melalui rapat dengar pendapat umum, apalagi undang-undang yang sejak awal akan kami bentuk ini,” kata Habiburokhman.