JAKARTA, Semaraknews.co.id — ISTANA Kepresidenan memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia murni merupakan keputusan pribadi. Pemerintah membantah berbagai spekulasi yang mengaitkan langkah tersebut dengan kondisi kesehatan maupun tekanan politik dari lingkungan Istana.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry pada Ahad, 26 Juli 2026. Dalam surat itu, kata dia, Perry hanya menyampaikan alasan pribadi sebagai dasar pengunduran dirinya.
“Beliau menyampaikan pengunduran diri dengan berkirim surat, karena alasan pribadi. Tentu kami menghormati,” kata Prasetyo di Kantor Bank Indonesia, Senin, 27 Juli 2026, dikutip dari keterangan video Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Prasetyo mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan di balik keputusan Perry melepas jabatan yang telah diembannya. Namun, ia memastikan tidak ada satu pun penjelasan mengenai persoalan kesehatan dalam surat yang diterima Presiden.
“Tidak ada, tidak ada. Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga membantah kabar yang menyebut Perry mundur akibat tekanan dari Istana. Menurutnya, anggapan tersebut hanya lahir dari spekulasi yang berkembang.
“Siapa yang berspekulasi? Itu kan pertanyaan Anda yang membuat spekulasi,” ucapnya.
Meski kursi orang nomor satu di Bank Indonesia kini kosong, Presiden Prabowo belum menyiapkan nama pengganti definitif. Prasetyo menilai proses tersebut tidak mungkin diputuskan hanya sehari setelah surat pengunduran diri diterima.
“Kan baru kemarin juga. Jadi Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau menunjuk calon yang definitif,” katanya.
Sambil menunggu penetapan gubernur baru, roda kepemimpinan Bank Indonesia akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pelaksana sementara. Penunjukan itu mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali diperbarui, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
BACA JUGA:Muhaimin Usul Revisi 108 UU, Omnibus Law hingga Minerba Dirombak Demi Kedaulatan Ekonomi
“Kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara,” tutur Prasetyo.
Dalam konferensi pers yang sama, Destry Damayanti menegaskan pengunduran diri Perry dilakukan atas kehendaknya sendiri tanpa paksaan.
“Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.