JAKARTA, Semaraknews.co.id — Status para manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ternyata belum sesederhana yang dibayangkan. Mereka memang akan bekerja di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, tetapi Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menegaskan para manajer tersebut tidak otomatis menjadi pegawai BUMN.
Dony menjelaskan, para manajer akan mendapat penugasan selama dua tahun dan berada dalam pembinaan Agrinas Pangan. Namun, hubungan tersebut tidak serta-merta membuat mereka berstatus sebagai pegawai perusahaan pelat merah.
“Sebetulnya bukan pegawai BUMN,” kata Dony di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Meski penugasan dan pembinaan dilakukan oleh BUMN, urusan gaji justru dibiayai pemerintah. Para manajer nantinya ditempatkan di bawah Agrinas Pangan, sementara biaya yang muncul selama penugasan berasal dari pemerintah.
“Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan,” ujar Dony.
Dony mengatakan penjelasan lebih rinci mengenai struktur kepegawaian para manajer koperasi akan disampaikan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota.
Pernyataan Dony ini muncul sehari setelah Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menjelaskan persiapan penempatan para manajer KDMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Menurut Qodari, kedua program tersebut sudah memasuki tahap penting setelah pembangunan fisik mulai berjalan. Pemerintah kini sibuk membereskan urusan administratif dan hukum sebelum para manajer ditempatkan.
BACA JUGA:Kabut Asap Mencekik Kalimantan, PM2,5 Tembus 1.465,3, Warga Dipaksa Hirup Udara Berbahaya
Masalahnya, calon manajer yang sudah dinyatakan lolos seleksi tentu tidak cukup diberi ucapan selamat. Mereka juga membutuhkan kepastian soal kapan mulai bekerja, di mana ditempatkan, siapa pemberi kerja, bagaimana hubungan kerjanya, sampai hak apa saja yang akan diterima.
“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),” kata Qodari dalam keterangannya, Senin, 21 September 2026.
Pemerintah juga tengah menyiapkan kontrak kerja, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta skema pengupahan. Dengan begitu, para manajer diharapkan tidak bekerja dalam situasi yang serba menggantung.
Namun, di sinilah muncul perbedaan penjelasan. Sehari sebelumnya, Qodari menyebut para manajer KDMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka disebut akan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal.
Kini, Dony justru menegaskan bahwa para manajer tersebut “bukan pegawai BUMN”. Mereka memang ditempatkan di bawah Agrinas Pangan untuk mendapatkan pembinaan, tetapi pembiayaannya berasal dari pemerintah.
BACA JUGA:Viral! Perawatan Anti-Aging Korea Jadi Sorotan, Ada Jaringan Kulit Manusia di Dalamnya